Jajaran Polsek Tanjung Karang Timur, Berhasil Amankan Satu Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

serangtimur.co.id
Senin, Februari 11, 2019 | 01:25 WIB Last Updated 2019-02-10T18:52:46Z


SerangTimur.Co.Id, LAMPUNG | Jajaran Polsek Tanjung Karang Timur Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan salah satu dari tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan.

Ketiga pelaku yaitu AN (15) warga Kampung Kebun Sayur Panjang Bandar Lampung dan dua orang rekannya yaitu LG dan DK yang saat ini masih dalam pengejaran oleh petugas.

Pelaku AN (15) berhasil ditangkap, berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV yang terpasang di lokasi  tempat kejadian.

"Tempat kejadian ini tidak jauh dari rumah pelaku, dan pelaku masuk kedalam kantor dengan cara memanjat tiang belakang kantor kemudian masuk dengan merusak plafon kantor," ujar Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Deny Saputra, didampingi  Kasubag Humas AKP Titin Maezunah, mewakili Kapolresta Bandar Lampung saat ekspose kasus di Mapolsek Tanjung Karang Timur, Sabtu (09/02/2019).

Pelaku berhasil mengambil sejumlah uang dan satu unit televisi milik CV. Prime Resource.

Hasil kejahatan dipergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu satu buah obeng tanpa gagang, satu buah flash disk berisikan rekaman CCTV, lima potong pakaian milik pelaku yang dibeli dari hasil kejahatan.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun.
(Gus/Red)

(Humas Polresta Bandar Lampung)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jajaran Polsek Tanjung Karang Timur, Berhasil Amankan Satu Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan