Home
Headline
Hukrim
Kabar Polisi
Peristiwa
Prestasi
Satres Narkoba Polres Pandeglang Berhasil Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Satres Narkoba Polres Pandeglang Berhasil Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

SerangTimur.Co.Id, SERANG | Satres Narkoba Polres Pandeglang Polda Banten berhasil amankan 3 orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Tembakau Gorilla dikediaman seorang tersangka di wilayah Cadasari Pandeglang, Jum'at (01/02/2019) pukul 00.30 WIB.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Pol Tomsi Tohir M.Si melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P S.I.K, MH kepada awak media, Selasa (05/02/2019) membenarkan atas penangkapan tiga orang tersangka pengguna Narkotika jenis Tembakau Gorilla. Pelaku yang berhasil diamankan ZA (23), AF (17) dan AN (17) sama - sama warga Pandeglang.
Dijelaskan Edy dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah bekas bungkus rokok yang berisikan 5 linting Narkotika golongan I jenis tembakau gorila dengan berat bruto 1,15 gram.
Selanjutnya ditemukan 1 buah kemasan warna hitam yang didalamnya berisikan sama sebuah tembakau gorilla dengan berat bruto 6,20 gram dan 1 buah handphone merk VIVO warna gold.
"Terhadap 3 orang tersangka tersebut akan dikenakan pasal kepemilikan atau penguasaan Narkotika dalam konteks untuk digunakan secara melawan hukum, maka kepada para terdakwa lebih tepat diterapkan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara," terang Kabid Humas.
Perwira lulusan AKABRI 1996 ini menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya Narkoba karena upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tidak semata - mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat.
Kabid Humas Polda Banten menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya oknum oknum yang akan memanfaatkan situasi penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana Narkoba maupun tindak pidana umum lainnya.
Oknum tersebut mengaku dirinya mengatasnamakan anggota Kepolisian atau mengatasnamakan tersangka yang sudah ketangkap dengan modus menghubungi pihak keluarga dengan meminta untuk mengirimkan uang sebagai bentuk perdamaian dengan pihak kepolisian.
Kami Sangat Serius Berantas Peredaran Narkoba demi untuk selamatkan anak negeri dari barang haram tersebut.
(AriBid Humas/Red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
Dok. Istimewa SERANG | Himpunan Pengusaha Jawilan (HPJ) menggelar santunan anak yatim bertempat di lapangan bola Jl Cikande Rangkasbitung ...
-
Tawarkan Pekerjaan Fiktif, LBH PKC PMII Banten Layangkan Somasi ke PT. Xiaolin Electronics IndonesiaSERANG | LBH PKC PMII Banten, melalui kuasa hukum Setiawan Jodi Fakhar, S.H., resmi melayangkan Somasi Pertama kepada inisial E.P dan U pad...
-
Dok. Makom Nyimas Ratu Panca Inten bin Seh Sayid Bulkiah SERANG | Demi menjaga warisan leluhur dari keturunan sayid (Nyimas Ratu Panca Inte...
-
SERANG | Dewan Pers menerima pengaduan terkait pencabutan ID card reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan D...
-
Dok. Kondisi PT. Mingyue Green Technology SERANG | Warga Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang meminta Pemerin...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar