Home
Headline
Hukrim
Kabar Polisi
Peristiwa
Prestasi
Tangerang Raya
Tim Resmob Polresta Tangerang, Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor di Mauk
Tim Resmob Polresta Tangerang, Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor di Mauk

SerangTimur.Co.Id, TANGERANG | Tim Opsnal Unit VI Resmob Satreskrim Polres Kota Tangerang meringkus TR (Inisial Tersangka) pelaku pencurian sepeda motor. TR ditangkap di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang pada Senin (04/02/2019) sekitar pukul 15.00 Wib, usai ±19 hari lamanya sempat menjadi buronan Polisi.
Kabidhumas Polda Banten AKBP Edi Sumardi membenarkan bahwa adanya penangkapan pelaku pencurian sepeda motor oleh Tim Resmob Polresta Tangerang. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 61 / K / II / 2019 / Resta Tangerang, tanggal 04 Pebruari 2019.
“Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang pelaku pencurian sepeda motor di daerah Mauk, tim segera bergerak menuju lokasi. Disana tim Resmob Polresta Tangerang berhasil meringkus pelaku dan sepeda motor hasil curian,” ungkap Kabidhumas Polda Banten AKBP Edi Sumardi saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Selasa (05/02/2019).
Awal mula kejadian saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di jalan area pesawahan Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada 17 Januari 2019 lalu. Korban langsung memasuki area pesawahan, kemudian korban tanpa sengaja menoleh ke arah tempat dimana sepeda motornya diparkirkan. Saat itu pula korban menyadari bahwa sepeda motornya raib di gondol pencuri.
“Korban sempat mencari, namun tak berhasil menemukan sepeda motornya yang hilang. Atas kehilangannya tersebut, korban melaporkannya ke Polresta Tangerang,” terangnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan parkir kendaraan ditempat yang aman dan terawasi. Hal ini tentu dapat mencegah tindak pencurian sepeda motor.
“Parkirlah kendaraan ditempat yang masih dalam jangkauan pengawasan atau mudah diawasi. Jangan sampai lupa mencabut kunci, karna pencuri bukan karena hanya ada niat namun juga adanya kesempatan,” himbau AKBP Edy Sumardi.
Saat ini TR diamankan di Mapolresta Tangerang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(Red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
Dok. Istimewa SERANG | Himpunan Pengusaha Jawilan (HPJ) menggelar santunan anak yatim bertempat di lapangan bola Jl Cikande Rangkasbitung ...
-
Tawarkan Pekerjaan Fiktif, LBH PKC PMII Banten Layangkan Somasi ke PT. Xiaolin Electronics IndonesiaSERANG | LBH PKC PMII Banten, melalui kuasa hukum Setiawan Jodi Fakhar, S.H., resmi melayangkan Somasi Pertama kepada inisial E.P dan U pad...
-
Dok. Makom Nyimas Ratu Panca Inten bin Seh Sayid Bulkiah SERANG | Demi menjaga warisan leluhur dari keturunan sayid (Nyimas Ratu Panca Inte...
-
SERANG | Dewan Pers menerima pengaduan terkait pencabutan ID card reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan D...
-
Dok. Kondisi PT. Mingyue Green Technology SERANG | Warga Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang meminta Pemerin...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar