Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan 400 Sak Semen

serangtimur.co.id
Rabu, Februari 06, 2019 | 17:13 WIB Last Updated 2019-02-06T10:13:05Z


SerangTimur.Co.Id, LAMPUNG | Tim Reskrim Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, telah menangkap 2 terduga tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan.

Kejadian tindak pidana penggelapan, terjadi pada hari Senin, (28/01/2019), yang lalu. Di sebuah gudang semen  Holcim yang terletak di Jl. Soekarno Hatta By Pass Panjang, Kota Bandar Lampung.

Kepada awak media, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco, melalui, Kasubag Humas AKP Titin Maezunah, mengatakan, kasus tindak pidana penggelapan 400 sak semen Holcim, senilai 20 juta rupiah.

"Lewat rekaman CCTV yang diputar ulang, didapati bukti bahwa truk bermuatan semen dari gudang pelapor, tidak sesuai jadwal pengiriman. Saat ini Tim Reskrim Polresta Bandar Lampung, dapat mengamankan PJ (30) berperan sebagai sopir dan AL (34) sebagai penadah. Kemudian, BH masih buron," ucap AKP Titin Maezunah, Rabu (06/02/2019).

Akibat perbuatannya, pelaku tindak pidana penggelapan diancam  pasal 374 Jo 55 atau 480 KUHP, dan pidana penjara paling lama 4 tahun.
(Red)

(Humas Polresta Bandar Lampung)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan 400 Sak Semen

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan