Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan 400 Sak Semen

SerangTimur.Co.Id, LAMPUNG | Tim Reskrim Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, telah menangkap 2 terduga tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan.
Kejadian tindak pidana penggelapan, terjadi pada hari Senin, (28/01/2019), yang lalu. Di sebuah gudang semen Holcim yang terletak di Jl. Soekarno Hatta By Pass Panjang, Kota Bandar Lampung.
Kepada awak media, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco, melalui, Kasubag Humas AKP Titin Maezunah, mengatakan, kasus tindak pidana penggelapan 400 sak semen Holcim, senilai 20 juta rupiah.
"Lewat rekaman CCTV yang diputar ulang, didapati bukti bahwa truk bermuatan semen dari gudang pelapor, tidak sesuai jadwal pengiriman. Saat ini Tim Reskrim Polresta Bandar Lampung, dapat mengamankan PJ (30) berperan sebagai sopir dan AL (34) sebagai penadah. Kemudian, BH masih buron," ucap AKP Titin Maezunah, Rabu (06/02/2019).
Akibat perbuatannya, pelaku tindak pidana penggelapan diancam pasal 374 Jo 55 atau 480 KUHP, dan pidana penjara paling lama 4 tahun.
(Red)
(Humas Polresta Bandar Lampung)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
Dok. Klarifikasi Legal PT. Nikomas Gemilang Abdul Ghani Aprizal (ist) SERANG | Soal dugaan praktik pungutan liar atau pungli dalam proses ...
-
Dok. Komunitas Sehati SERANG | H. Azat Sudrajat pembina Komunitas Anduk Merah menyatakan Komunitas Anduk Merah resmi dibubarkan sejak Rabu ...
-
Foto: Istimewa SERANG | Aliansi Pengemudi Online Cikande (APOC) menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondusivitas wilayah melalui kegiatan...
-
Dok. Istimewa SERANG | Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi kembali dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, di Kantor Dinas Tenaga Kerja d...
-
Dok. Dua pelaku Curanmor ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikande (ist) SERANG | Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang berhasil membeku...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar