Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan 400 Sak Semen

SerangTimur.Co.Id, LAMPUNG | Tim Reskrim Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, telah menangkap 2 terduga tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan.
Kejadian tindak pidana penggelapan, terjadi pada hari Senin, (28/01/2019), yang lalu. Di sebuah gudang semen Holcim yang terletak di Jl. Soekarno Hatta By Pass Panjang, Kota Bandar Lampung.
Kepada awak media, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco, melalui, Kasubag Humas AKP Titin Maezunah, mengatakan, kasus tindak pidana penggelapan 400 sak semen Holcim, senilai 20 juta rupiah.
"Lewat rekaman CCTV yang diputar ulang, didapati bukti bahwa truk bermuatan semen dari gudang pelapor, tidak sesuai jadwal pengiriman. Saat ini Tim Reskrim Polresta Bandar Lampung, dapat mengamankan PJ (30) berperan sebagai sopir dan AL (34) sebagai penadah. Kemudian, BH masih buron," ucap AKP Titin Maezunah, Rabu (06/02/2019).
Akibat perbuatannya, pelaku tindak pidana penggelapan diancam pasal 374 Jo 55 atau 480 KUHP, dan pidana penjara paling lama 4 tahun.
(Red)
(Humas Polresta Bandar Lampung)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
Dok. Istimewa SERANG | Himpunan Pengusaha Jawilan (HPJ) menggelar santunan anak yatim bertempat di lapangan bola Jl Cikande Rangkasbitung ...
-
Tawarkan Pekerjaan Fiktif, LBH PKC PMII Banten Layangkan Somasi ke PT. Xiaolin Electronics IndonesiaSERANG | LBH PKC PMII Banten, melalui kuasa hukum Setiawan Jodi Fakhar, S.H., resmi melayangkan Somasi Pertama kepada inisial E.P dan U pad...
-
Dok. Kondisi PT. Mingyue Green Technology SERANG | Warga Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang meminta Pemerin...
-
SERANG | Dua remaja berinisial AD, 17 tahun, dan SO, 23 tahun, warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, ditangkap petugas Unit Perlindu...
-
SERANG | Dewan Pers menerima pengaduan terkait pencabutan ID card reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan D...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar