Warga Protes, Pengembangan Kepuren Residence Tidak Sediakan Lahan TPU

serangtimur.co.id
Rabu, Februari 13, 2019 | 11:04 WIB Last Updated 2019-02-13T04:04:00Z


SerangTimur.Co.Id, SERANG | Perumahan Kepuren Residence yang terletak di Jl. Raya Serang-Jakarta Km.8 Kelurahan Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang diduga melanggar aturan tentang hak atas konsumen terhadap fasilitas umum, dan lahan TPU.

Seperti yang dikatakan ketua RW setempat Irvan Rifai, jika pihak pengembang tidak sama sekali menyediakan fasilitas Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi warga penghuni. Padahal keberadaan Kepuren Residence sudah lima tahun.

"Kami kerap memprotes, bahkan meminta agar pihak pengembang memberikan fasilitas, terumana lahan TPU," ujar Irvan, usai memprotes pihak pengembang dikantor pemasaran, Rabu (13/2/19).

Menurutnya, selaku ketua RW hal tersebut menjadi beban moral. Apalagi sudah banyak warga penghuni yang meninggal dunia dan terpaksa harus dikebumikan di kampung halaman mereka.

"Saya miris, warga disini jika ada yang meninggal harus dikebumikan di kampung halaman mereka. Kalo orang mampu, jika tidak mampu bagaimana, seperti yang terjadi hari ini. Pihak keluarga saibul musibah kondisinya tidak mampu dan bingung akan dikebumikan dimana," ungkapnya.

Sementara itu, beberapa warga yang ikut memprotes pihak pengembang juga sangat mengeluhkan akan kondisi pengembang yang tidak mau memberikan fasilitas lahan TPU. Warga menilai pihak pengembang sengaja tidak mau memberikan fasilitas tersebut.

"Hari ini ada warga kami (tetangga-red) yang meninggal. Namun kami bingung mau dikebumikan dimana, lahan TPU tidak disediakan oleh pihak pengembang. Dan kejadian ini bukan kali pertama, namun sudah beberapa kali, jika warga penghuni ada yang meninggal ya harus di bawah pulang ke kampung halamannya," jelasnya.

Untuk diketahui, Berdasarkan huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman (“PP 9/1987”) adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa.

Selain dalam PP 9/1987, penyediaan pemakaman umum juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah (“Permendag 9/2009”). Berdasarkan Pasal 7 jo. Pasal 4 Permendag 9/2009, perumahan dan permukiman dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas.

Yang dimaksud dengan perumahan dan pemukiman adalah perumahan tidak bersusun dan rumah susun. Yang termasuk sarana perumahan dan pemukiman antara lain (Pasal 9 Permendag 9/2009):

1.    sarana perniagaan/perbelanjaan;

2.    sarana pelayanan umum dan pemerintahan;

3.    sarana pendidikan;

4.    sarana kesehatan;

5.    sarana peribadatan;

6.    sarana rekreasi dan olah raga;

7.    sarana pemakaman;

8.    sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan

9.    sarana parkir.

Bahkan berdasarkan Pasal 151 UU 1/2011, penyelenggara pembangunan perumahan juga dapat dikenai sanksi pidana jika tidak melakukan pembangunan perumahan sesuai kriteria, spesifikasi, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan:

Pasal 151 UU 1/2011

(1) Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.
(Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Protes, Pengembangan Kepuren Residence Tidak Sediakan Lahan TPU

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan