Berantas Narkoba, Empat Tersangka Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

serangtimur.co.id
Sabtu, Maret 02, 2019 | 11:59 WIB Last Updated 2019-03-02T04:59:50Z


SerangTimur.Co.Id, LEBAK | Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press conference pengungkapan kasus peredaran Narkotika dan obat-obatan yang  terlarang bertempat di Mapolres Lebak. Jum'at (01/3/2019).

Dalam Press Conference tersebut Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, S.I.K, M.H yang disampaikan oleh Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Lebak Ipda Agus Supriadi menyampaikan, guna memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Lebak, saat ini Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten sedang menangani 4 (empat) Kasus Perkara Peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Dari 4 (empat) Kasus tersebut Kami telah mengamankan empat tersangka beserta barang buktinya," terangnya.

Dalam keterangan tersebut KBO sat Narkoba Polres Lebak menjelaskan keempat kasus tersebut diantaranya:

Yang pertama kasus tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Shabu, kami berhasil mengamankan barang bukti empat bungkus plastik yang berisikan shabu seberat 4, 81 gram dan menangkap satu tersangka inisial IW pada hari Rabu tanggal 06 februari 2019 jam 15.00 Wib  di dalam rumah, Kec. Maja Kab. Lebak. Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.


Yang kedua Kasus Tindak pidana memiliki, menyimpan Narkotika berupa Tembakau gorilla yang dikirim melalui paket menggunakan jasa Ekspedisi.

Yang Ketiga Kasus Tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Sat Narkoba mengamankan Satu orang  tersangka berikut barang buktinya yaitu obat Merk Tramadol sebanyak 300 butir,  Obat kuning bertuliskan MF sebanyak 465 butir,Obat warna putih polos sebanyak 1694 butir, Obat putih polos sebanyak 57 butir.

Yang keempat Kasus peredaran Narkotika dengan tersangka Ws, kasus ini sudah penyidikan tahap dua dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Akbp Edy Sumardi, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Lebak. Menurutnya, Polda Banten dan Polres Jajaran sangat komit untuk memberantas peredaran narkotika, hal ini demi melindungi dan menjauhkan jutaan jiwa manusia lainnya dari peredaran barang haram tersebut, dari para pengedar narkotika.

"Kepada seluruh masyarakat, untuk bersama sama perangi narkotika, dengan cara awasi orang orang yang suka edarkan narkotika di sekitar perumahan kita, awasi tempat tempat berkumpulnya muda mudi, ingatkan dan ajak untuk berbuat kebaikan, kepada tokoh tokoh masyarakat," ujar Edy.

Edy juga meminta agar peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi dan mencegah maraknya perederan narkotika di sekitarnya, laporkan kepada polisi terdekat jika mengetahui, melihat adanya pelaku pelaku narkotika.

(Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berantas Narkoba, Empat Tersangka Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan