Kabid Humas Polda Banten: Berkas Perkara Pungli RSDP terhadap Korban Tsunami, Telah Dilimpahkan ke Kejati Banten

serangtimur.co.id
Sabtu, Maret 02, 2019 | 16:15 WIB Last Updated 2019-03-02T09:25:40Z


SerangTimur.Co.Id, SERANG | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, telah melimpahkan berkas perkara terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap korban bencana tsunami pada hari Senin tanggal 24 Desember 2018 silam, kepada Kejaksaan Tinggi Banten, Selasa 19 Februari 2019.

Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, S.IK, M.H, menerangkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara internal, berkas perkara tersebut dinyatakan cukup dan dapat di limpahkan sebagai Tahap I.

Menurutnya, berkas perkara ini Terkait perkara Dugaan Pungli yang dilakukan oleh 3 orang tersangka TBF, IJM dan BY, yang salah satunya adalah seorang ASN RSDP. Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan pungli pada saat keluarga korban tsunami megurus jenazah korban tsunami, di RSDP Serang.


"Berkas perkara Tahap I sudah Kami limpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 19 Februari 2019 lalu, yang di laksanakan langsung oleh Penyidiknya," terang AKBP Edy Sumardi saat ditemui diruang kerjanya, Sabtu (02/03/2019).

Edy menambahkan, bersama rekan kerjanya TBF diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No 31 Th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Th 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 TH 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara.

"Dari salah satu tersangka, TBF adalah seorang ASN yang bekerja sebagai staf instalasi kedokteran forensik dan medikolegal Rumah Sakit Dr. Drajat Prawiranegara (RSDP) Kota Serang," jelasnya.

Edy menyatakan, Polda Banten telah berkomitment untuk segera tuntaskan seluruh perkara pungli di RSDP ini, agar masyarakat bisa mengetahui dan ada kepastian hukum.

(Rls/Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kabid Humas Polda Banten: Berkas Perkara Pungli RSDP terhadap Korban Tsunami, Telah Dilimpahkan ke Kejati Banten

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan