Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Berhasil Diamankan Satreskrim Polsek Cikupa

serangtimur.co.id
Sabtu, Maret 02, 2019 | 17:25 WIB Last Updated 2019-03-02T10:25:08Z


TANGERANG, serangtimur.co.id | Jajaran Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten, berhasil mengunggkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, di wilayah Cikupa, Tangerang, Kamis (28/2/2019).

Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir, melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi membenarkan soal penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba.

"Bahwa Pelaku yang berhasil diamankan itu berinisial, DR (25) warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang-Banten," kata Edy, saat dihubungi via WhatsApp, Sabtu (02/3/19).

Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan, 1 bungkus tisu warna Putih berisi 2 plastik klip bening kecil yang masing-masing berisi kristal warna Putih, diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram (A1) dan 0,25 gram (A2) dan 1 Handphone merek Sony experia, warna Hitam.

Edy menjelasakan, kronologis kejadiannya, pada hari Kamis, tanggal 28 Pebruari 2019 sekitar jam 20.45 Wib di depan Jl. Raya Citra Boulevard Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, saat itu anggota reskrim Polsek Cikupa melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan informasi yang didapat dari warga bahwa di sekitar lokasi tersebut sering menjadi tempat transaksi jual beli Narkotika, kemudian saat dilokasi mendapati satu orang Laki-laki yang mencurigakan," jelasnya.

Kemudian anggota reskrim Polsek Cikupa langsung mengamankan, dan menginterogasi dan menggeledah pelaku tersebut lalu kedapatan memiliki  1 satu bungkus tisu warna Putih berisi 2 (dua) plastik klip bening kecil.

"Kemudian anggota reskrim Polsek Cikupa langsung mengamankan Pelaku berikut barang bukti ke mako Polsek Cikupa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.

Edy Juga menghimbau kepada para orang tua untuk ikut mengawasi anak anak nya, begitu juga kepada tokoh tokoh masyarakat untuk berperan aktif bersama polisi untuk ikut awasi dan cegah beredarnya barang haram tersebut.

"Jika terbukti melanggar Pasal 112 Jo 114  UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, maka ancaman hukumannya sekitar 15 tahun penjara," tutup Edy.

(Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Berhasil Diamankan Satreskrim Polsek Cikupa

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan