Unit Reskrim Polsek Sukarame Tangkap Pelaku RG

serangtimur.co.id
Kamis, Maret 21, 2019 | 14:41 WIB Last Updated 2019-03-21T07:41:16Z


LAMPUNG, SerangTimur.Co.Id -  Unit Reskrim Polsek Sukarame berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Sukarame.

Pelaku RG (35), warga Ketibung Lampung Selatan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukarame lantaran menggelapkan satu unit sepeda motor milik korban M. Ribby Saputra.

Modusnya pelaku RG (35) berpura pura ingin membeli sepeda motor milik korban yang dijual oleh korban melalui jual beli online via Facebook.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku RG (35) mengaku sebagai anggota TNI AD dengan menggunakan kaos hijau, celana loreng dan  sepatu PDL.

Setelah terjadi kesepakan harga kemudian pelaku RG (35) mencoba mengendarai sepeda motor tersebut namun pelaku tidak kembali lagi dan membawa lari sepeda motor tersebut.

"Pelaku berprofesi penjual sayur, untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku sebagai anggota TNI dengan berpakaian kaos hijau, celana loreng dan sepatu PDL," kata Kanit Reskrim Polsek Sukarame Ipda Ahmad Gustomi yang mewakili Kapolsek Sukarame Kompol Mulyadi A. R saat konferensi pers di Mapolsek Sukarame, Selasa (19/03/2019).

Pelaku mengaku sepeda motor tersebut dijual seharga 5 juta rupiah, dan yang selalu diincar oleh pelaku yaitu sepeda motor merk Kawasaki Ninja.

Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas Polisi yaitu satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nopol. BE 4480 CT.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

(Gus/Red)

Humas Polresta Bandar Lampung
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Unit Reskrim Polsek Sukarame Tangkap Pelaku RG

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan