Syaifulloh, Pelaku Tabrak Lari Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi

serangtimur.co.id
Minggu, Mei 12, 2019 | 19:01 WIB Last Updated 2019-05-12T12:01:48Z


LAMPUNG - SerangTimur.Co.Id, Peristiwa kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi di Jalan Pangeran Emir M Noer depan Perumahan Mandala Bukit Berlian, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung pada tanggal 25 April 2019 yang lalu, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yakni korban Teguh Riyadi (42 th) bin Tugiman meninggal dunia di tempat, kemudian Sofia Amira Salimah (8 th) binti Teguh Riyadi dalam keadaan luka berat yang sekarang dirawat di Rumah Sakit Abdul Moeloek Kota Bandar Lampung.

Kepada awak media, Kasubag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah, mengatakan, data pelaku bernama Syaifulloh (36 th) alias Ipul bin Sawiri.

"Kronologi kejadian, pada hari Senin tanggal 25 April 2019 sekitar pukul 07:05 WIB, telah terjadi Laka Lantas di Jalan Pangeran Emir M Noer depan Perumahan Mandala Bukit Berlian, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung. Antara Kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel Nopol BE 9144 BK yang dikemudikan oleh Syaifulloh yang datang dari arah Teluk Betung menuju arah Palapa bermuatan garam seberat 8,5 ton, saat melintasi jalan yang menanjak di Jalan Pangeran Emir M Noer, truk mundur menabrak mobil dan sepeda motor korban yang saat itu berada di belakang truk yang dikemudikan pelaku," kata AKP Titin, Sabtu (11/05/2019).

Lanjut, AKP Titin, kronologi pengungkapan atau penangkapan. Anggota melakukan pengejaran sekitar dua minggu mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Sumur Kubang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan di rumah paman si pelaku yang bernama Saman. Berdasarkan informasi tersebut tim Unit Laka Lantas Polresta Bandar Lampung, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.


Setelah lokasi didapat, maka Tim Unit Laka Lantas dipimpin Kanit Laka Lantas Ipda Jahtera dan 5 anggotanya  berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Lampung Selatan menuju sasaran dan sekitar pukul 06:44 WIB pelaku berhasil ditangkap dalam posisi masih tidur di ruang tamu di rumah pamannya itu.

"Hasil interogasi kepada tersangka, pengakuan tersangka bahwa tersangka mengakui tentang terjadinya kecelakaan Lalu Lintas tersebut dikarenakan mobilnya dengan muatan garam 8,5 ton tidak kuat menanjak, pada saat ditanjakan Jalan Pangeran Emir M Noer, sehingga truk yang dikemudikannya mundur, lalu menabrak mobil dan sepeda motor korban, yang berada dibelakang truk tersebut, dan setelah terjadi kecelakaan Lalu Lintas tersebut, pelaku  melarikan diri kerumah pamannya," jelas AKP Titin Maezunah.

Akibat perbuatannya pelaku dipersangkakan pasal 310 (4) dan 312 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 310 (4) kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 312 setiap orang yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.

(Gus/Red)

Humas Polresta Balam
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Syaifulloh, Pelaku Tabrak Lari Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan