Koalisi Lembaga Aksi Pergerakan Surati Perusahaan Galian Tanah

serangtimur.co.id
Sabtu, Juli 20, 2019 | 18:26 WIB Last Updated 2019-07-20T11:26:44Z


SERANG, SERANGTIMUR.CO.ID | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Lembaga Aksi Pergerakan (Kalap) Banten, melayangkan surat terkait adanya kegiatan galian tanah yang berlokasi di Perum Citra Gading Kota Serang, Banten.

Seperti yang dikatakan Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Banten Epi Syaepudin, yang tergabung di Kalap Banten mengatakan, sebagaimana dalam UU RI Nomor 4 tahun 2009 didefinisikan bahwa usaha penambangan adalah salah satu kegiatan dari usaha pertambangan untuk melakukan produksi mineral dan batubara.

"Jadi menggali dan menjual tanah urug sudah termasuk dalam kategori usaha pertambngan. Artinya harus ada izin usaha pertambangan yang resmi," Kata Epi kepada serangtimur.co.id di Markas Kalap Banten, Jumat (19/7/2019).

Masih kata Epi, pihaknya selaku lembaga sosial kontrol sudah sewajarnya untuk memonitoring segala kegiatan yang berada diwilayah Provinsi Banten umumnya, dan dilingkungan Kota Serang khususnya.

"Baik kegiatan pemerintah maupun swasta, apakah kegiatan usaha galian tanah sudah sesuai prosedur atau ketentuan hukum yang berlaku dalam izin usaha pertambangan (IUP)," tambahnya.

Masih ditempat yang sama, Ketua Umum DPP LSM Geger Banten Arul membenarkan pihaknya (Kalap Banten-red) telah melanyangkan surat dengan nomor 054/koalisi-LSM/KALAP/Konfirmasi-Klarifikasi/VI/2019, tertanggal 18 Juli 2019.

"Suratnya ini akan kami layangkan kepada Walikota Serang dan Instansi terkait sebagai tembusan, agar semua pihak yang berwenang mengetahuinya," ucapnya.

Lebih lanjut Arul menjelaskan, Komoditas pertambangan dikelompokan dalam 5 golongan yaitu :

1. Mineral radioaktif, antara lain : radium, thorium, uranium.

2. Mineral Logam, antara lain emas, tembaga.

3. Mineral bukan logam, antara lain : intan, betonit.

4. Batuan, antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikol galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug.

5. Batubara, antara lain : batuan, aspal, batubara, gambut.

"Jadi galian tanah yang berada di Perum Citra Gading itu dikategorikan Pertambangan Batuan, yaitu tanah urug," jelasnya Ketua Umum DPP LSM Geger.

Kegiatan perusahaan galian tanah di wilayah Perum Citra Gading tersebut dikategorikan pertambangan batuan, wajib memiliki Izin yang meliputi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Selain itu, perusahaan galian tanah wajib mematuhi ketentuan UU RI No.32 tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pengelolaannya.

"Pertambangan batuan wajib memiliki WIUP dan IUP, selain itu, pihak perusahaan wajib mematuhi ketentuan Perundang-Undangan," tutup Arul.

Reporter : Lahudin

Editor : Ansori
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Koalisi Lembaga Aksi Pergerakan Surati Perusahaan Galian Tanah

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan