Polda Banten Tetapkan 3 Orang Tersangka Dalam Kasus Penggelapan Tanah Wakaf

serangtimur.co.id
Rabu, Juli 24, 2019 | 20:01 WIB Last Updated 2019-07-24T13:01:42Z


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | SW (55), NW (56) dan SN (44) menjadi pelaku tindak pidana keterangan palsu kedalam akta otentik dan atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak atau tanah wakaf seluas 1.137 Meter Persegi.

Awalnya, Sekitar tahun 1984 Tanah seluas 1.137 Meter persegi yang berlokasi di Kampung Cikacung, Sibuta RT. 18 RW.04, Desa Curug Manis, Kecamatan Curug, Kota Serang ini diwakafkan oleh saudara Raiman kepada Pengurus Madrasyah atas nama Burohim dan selanjutnya dibangun sebuah Madrasah oleh masyarakat secara gotong royong.

Pada tahun 1993 dibuat akta pengganti akta ikrar wakaf dan ditindaklanjuti dengan permohonan sertifikat pada tahun 1994 atas nama pengurus madrasyah sebanyak 5 (Lima) orang.

"Sebagai sarana pendidikan masyarakat yang pada tahun sebulan belas delapan empat ini di wakafkan oleh almarhum Rohiman untuk dipergunakan sebagai Madrasyah," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat konfersi pers di Aula Polda Banten, Rabu 24 Juli 2019.

Sementara Rohimin jatuh sakit, Edy mengungkapkan tanah wakaf di sertifikatkan atas nama masyarakat dan pada saat berjalan ada proses pemutihan sertifikat tanah ini dirubah atas nama SW pada saat proses ini berubah dibayarkan setiap tahun SPPT-nya kepada Negara.

Namun pada saat SW sakit akhirnya meninggal dunia sebelum itu ia memerintahkan kepada menantunya inisial NW untuk membalik namakan dan menjualkan sertifikat ini kepada seseorang kepada inisial SBT.

"setiap tahunnya SPPT dibayarkan oleh pengurus hingga pada tahun 2009 terbit atas nama wakaf. Namun, pada tahun 2010 terjadi pemutihan serta tiba-tiba SPPT berubah menjadi nawa Sawi yang sudah meninggal dunia pada tahun 2015,"ungkapnya.

"Saat ini lokasi tanah wakaf yang dijadikan bangunan Madrasah tersebut sudah beralih funasi dan berdiri sebuan bangunan rumah milik SBT, transaksi tanah wakaf ini di jual pada tahun itu sekitar 90 Juta rupiah," tambahnya.

Penyidikan ini, Lanjut Kombes Edy dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat pihak penyidik Ditreskrimum Polda Banten dan langsung di lakukan penggalian informasi, setelah mendapatkan cukup informasi sehingga kasus tengah wakaf ini dilajutkan ke tahap Penyidikan.

"Setelah didapatkan bukti-bukti berupa buku riwayat tanah, fotokopy SKPT dan fotokopy AJB dan hasil pemeriksaan yang diduga tahu (Sejarah Wakaf tanah) dan mengalami sehingga ditetapkanlah kasus ini bisa di tingkatkan ke tahap penyidikan saat ini hasil pemeriksaan dan pengembangan tiga tersangka dengan ini sial SW, NW dan SN dan ketiga ini masih keluarga," terangnya.

"SW dan SN turut menyakinkan pihak aparat Desa  bahwa tanah tersebut benar milik SW,  NW punya peran aktif pengurusan dan ada niatan untuk mengubah nama yang mulanya wakaf berubah menjadi SW, Sampai saat ini karena masih kita kembangkan terus kita masih wajib laporkan yang bersangkutan karena yang bersangkutan juga koperatif," tambahnya

Ketiga yang dipersangkakan masuk pada Pasal 67 Ayat (1) UU RI No. 41 Tahun 2004 dan atau pasal 266 KUHPidana Pasal 385 KUHPidana Jo 55 KUHPidana, tentang Turut serta melakukan tindak pidana UU RI No. 41 tentang wakaf dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik dan atau penggelapan hak atas bendan tidak bergerak dengan Kurungan penjara selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

(Ahi/Redaksi)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda Banten Tetapkan 3 Orang Tersangka Dalam Kasus Penggelapan Tanah Wakaf

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan