Polsek Panongan Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawa Umur

serangtimur.co.id
Rabu, Juli 31, 2019 | 23:16 WIB Last Updated 2019-07-31T16:50:20Z
SH, diduga Sebagai Pelaku Pencabulan


SERANGTIMUR.CO.ID, TANGERANG | Unit Reskrim Polsek Panongan berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh SH (30) warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, dimana SH telah diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap MJA (3), Senin (29/7/19).

"Menanggapi hasil Laporan Polisi Nomor : LP/12/K/VII/2019/Sek.Png, tanggal 29 Juli 2019, sebagai pelapor AS, pelaku SH dijerat Pasal 81 dan pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif.

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sabilul Alif menambahkan, diketahui pada hari Senin, 29 Juli 2019 sekira pukul 08.00 WIB, WA sedang memasak di dapur, anaknya MJA menangis terus menerus sambil menggoyang-goyangkan kakinya dan mengeluhkan sakit dibagian kelaminnya.

"Kemudian WA memeriksa alat kelamin MJA, nampak merah. Setelah saya pelan pelan menanyakan kepada anaknya, dia bercerita bahwa kelaminnya telah di colok-colok oleh SH. Dimana SH adalah suami dari Widia Sari yang tak lain adalah pembantu untuk memgasuh MJA anak dari AS," kata Kapolresta Tangerang.

Sabilul menambahkan, setelah anggota Reskrim Polsek Panongan mendapatkan laporan dari sepasang suami istri bahwa anaknya yang berumur tiga tahun telah menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan pencabulan.

"Setelah mendapatkan laporan dari orang tua MJA, pada pukul 14.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Panongan menjemput terlapor (SH) yang sedang bekerja sebagai security perumahan cluster mutiara panongan 1 untuk diamankan di Polsek Panongan," tambah Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif.

Dari tangan pelaku SH, Polsek Panongan berhasil menemukan barang bukti sebagai berikut :

- 1 (satu) potong baju anak warna pink.
- 1 (satu) potong celana panjang anak warna pink.

- 1 (satu) potong celana dalam anak warna pink.

- 1 (satu) potong baju berkerah warna kombinasi biru dongker, putih dan warna abu-abu.

- 1 (satu) potong celana panjang warna hutam.

- 1 (satu) potong celana dalam warna hitam.

Sabilul juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, terutama terhadap para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak, agar kejahatan terhadap anak tidak terjadi.

(Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Panongan Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawa Umur

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan