Resmi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Ini Jawaban Kasat Reskrim Polres Sarolangon Jambi

serangtimur.co.id
Senin, Juli 22, 2019 | 09:08 WIB Last Updated 2019-07-22T02:08:02Z
Dok.Kasat Reskrim Polres Sarolangon Iptu Bagus Faria 


RIAU, SERANGTIMUR.CO.ID | Kembali terkait pihak Polres Sarolangan Provinsi Jambi di laporkan kepada Propam Mabes Polri akan dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidak profesionalnya pihak Polres dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagaimana bukti laporan yang telah diterima awak media dengan nomor surat laporan : SPSP2 /1775/VII/2019.

Serta berdasarkan pejelasan yang telah diperoleh awak media dari DR Yudi Krismen US, SH.,MH, akan dugaan tebang pilih dalam Penerbitan pelaku PETI dengan membawa Preman ikut serta dalam penangkapan, melakukan penjarahan di pondok/bedeng milik Holil (57), serta pengerusakan barang-barang berupa, Sepeda Motor,  pembakaran Donpeng, pipa paralon,  serta gabang dan alat-alat perlengkapan memasak lainnya seperti, kompor gas,  periuk.

Iptu Bagus Faria Kasat Reskrim Polres Sarolangon Propinsi Jambi yang dihubungi Via Telp Seluler Pribadinya oleh awak media, Sabtu (20/07/2019) malam sekitar pukul 21.30 WIB mempertanyakan kebenaran akan laporan pihak Polres dilaporkan kepada Propam Mabes Polri tertanggal 18 Juli 2019 kemarin. Meminta untuk langsung mengkroschek kepada pihak Advokat, dan jika benar dilaporkan tidak masalah.

"Hal wajar aja untuk orang koreksi, kalau memang kita salah ya di koreksi kalau tidak ada salah lebih baguskan," jelas Iptu Bagus Faria Kasat Reskrim Polres Sarolangon.

Bagus menjelaskan, soal adanya penyalahgunaan wewenang pihak Polres dalam melakukan penangkapan terhadap Holi (57) yang didugakan pelaku PETI oleh Pihak Polres. Bagus menyatakan tidak ada.

"Kalau itukan sah-sah aja, kalau ada yang merasa dirugikan berfikiran itu. Cuma kita-kita telah melakukan penindakan ditempat disitu juga jadi tidak masalah, silahkan saja. Biarkan team yang menilainya sendiri, apakah kita bersalah atau tidak. Kami sendiri berusaha untuk Profesional," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Sarolangon juga menjelaskan penangkapan Holil (57) merupakan yang didugakan Pelaku PETI yang telah ditangkap hampir 3 (Tiga) minggu lalu yang sudah diamankan dan kita telah menerbitkan DPO (Daftar Pencari Orang) yang diperkirakan kurang lebih 5 orang yang diduga sebagai pelaku PETI (Penambang Emas Ilegal).

Penangkapan pelaku PETI yang sudah kita lakukan saat ini seperti halnya Holi (57), akan kita kenakan Pidana Pasal 158 Undang-Undang Tentang Minerba, itu Penambangan Emas Tanpa Izin Usaha Penambangan dengan Pidana Maksimal 10 Tahun Penjara

"Jadi kita tidak ada masalah, itu memang setiap tahun Polres kita ditarget setiap tahun adanya penangkapan terhadap pelaku PETI. Bahkan dari Mabes Polri sendiri terus ke Polda dan Polda menargetkan ke kita harus ada penangkapan dan penengakkan hukum terkait PETI," tambahnya.

Menurutnya, pihak Polres sudah sering memberikan sosialisasi dan himbauan akan pelaksanaan Penambang Emas (PETI), sejak dirinya masih Kanit Buser 2013, 2014 dan 2015 lalu melalui Kecamatan, Kepala Desa, Polsek dan Babinkamtibmas.

Lanjut Bagus, Penambang Emas Ilegal (PETI) khususnya di Bathin Delapan setiap tahunnya selalu kita ingatkan tanpa tendensi apapun. Dengan harapan pelaku PETI memiliki kesadaran kalau apa yang dilakukan dilarang aturan hukum yang berlaku dan dampaknya dapat merusak lingkungan hingga sungai sangat keruh.

"Kalau memang ada yang lain mengatakan kenapa pelaku PETI lainnya tidak ditangkap?, mungkin kita faktor Kamtibmas, faktor kondisi wilayah perlu kita perhatikan demi untuk  keamanan anggota kita agar tidak terjadi benturan," tutup Iptu Bagus Faria.

Sementara Kapolres Sarolangon Propinsi Jambi hingga berita ini dipublikasikan, belum dapat dimintai keterangan.

(Ismail Sarlata)

Editor:  Ansori
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Resmi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Ini Jawaban Kasat Reskrim Polres Sarolangon Jambi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan