Terkait Dugaan Kasus Pengadaan Komputer Dindik, Gubernur Banten Ternyata Abaikan Surat Rekomendasi BPKP

serangtimur.co.id
Selasa, Agustus 06, 2019 | 01:46 WIB Last Updated 2019-08-05T18:48:20Z


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) nampaknya sangat serius mengawal perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMA/SMK dan pengadaan komputer yang dilaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri, kamis 25 Juli yang lalu.

Untuk menggali informasi lebih mendalam, Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada kembali mendatangi BPKP Perwakilan Banten di Jl. Hayam Wuruk, Jakarta, Kamis (01/8/19).

Dalam audiensi tersebut, ALIPP disambut oleh Korwas Investigasi BPKP Perwakilan Banten, Dani Kusnandar dan tim Investigasi.

"Informasi yang kami peroleh bahwa ternyata BPKP pernah merekomendasikan kepada Gubernur Banten untuk melakukan Audit Investigasi atas persoalan pengadaan Komputer UNBK tahun 2017 dan 2018. Namun nampaknya gubernur tidak menindaklanjuti rekomendasi itu," ungkap Uday.

Saat ditanya lebih lanjut, Uday menjawab, "coba saja tanyakan ke Kepala Perwakilan yg lama, kan rekomendasinya pada jaman itu," urai Uday.

"Yang pasti, rekomendasi agar dilakukan audit investigasi itu tentu ada dasarnya. Biasanya tercium aroma atau potensi masalah dalam pengadaan komputer itu," terangnya.

Dari audiensi itu juga Uday mengungkapkan bahwa BPKP minggu depan akan menghadap pemesan (KPK-red) audit investigasi lahan USB SMA/SMK.

"Ya, BPKP Perwakilan Banten menurut Korwas akan menghadap KPK untuk menyampaikan progress report Audit Investigasi yang mereka lakukan. Dalam hal ini KPK juga pasti memiliki dasar kuat mengapa meminta BPKP agar lakukan audit investigasi atas pengadaan tanah tersebut. Kalau tidak terendus aroma korupsi, mana mungkin KPK minta audit investigasi. Jadi BPKP harus serius dan obyektif dalam menjalañkan tugasnya," sambung Uday.

Seperti diketahui bahwa kasus ini menggegerkan Banten sesaat setelah ALIPP melaporkan dugaan korupsi pengadaan lahan SMK/SMA dan pengadaan Komputer UNBK APBD tahun 2017 dan 2018 ke Bareskrim Mabes Polri, 25 Juli yang lalu.

Dalam laporannya ALIPP menyebutkan bahwa potensi kerugian keuangan negaranya ditaksir mencapai Rp.22,3 milyar.

Di pihak lain, Bareskrim Mabes Polri sudah merespon pelaporan tersebut.

"Sedang dipelajari oleh Dit Tipikor (Direktorat Tindak Pidana Korupsi) Badan Reserse Kriminal Polri," kata Karopenmas  Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/7).

(Ri/Redaksi)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Dugaan Kasus Pengadaan Komputer Dindik, Gubernur Banten Ternyata Abaikan Surat Rekomendasi BPKP

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan