82,827 Kg Ganja Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Banten

serangtimur.co.id
Senin, September 09, 2019 | 23:50 WIB Last Updated 2019-09-09T16:51:07Z


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | 82,827 Kilogram ganja yang di sembunyikan dalam septic tank berhasil di ungkap, Ditresnarkoba Polda Banten di Kampung Padurung Wetan, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Senin (09/09/2019).

Kapolda Banten Irjend Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si melalui Dirnarkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.I.K., S.H, M.H mengatakan bahwa pengungkapan ganja seberat 82,827 kilogram, merupakan hasil pengembangan dari tersangka narkoba jenis Sabu insial MD yang diamankan di wilayah Cipocok Jaya pada Sabtu 7 September 2019 dengan barang bukti 500 Gram Sabu sabu.

"Ganja kurang lebih 82,827 kilogram berhasil kita amankan tadi pagi dari hasil pengembangan. Ganja disembunyikan oleh pelaku di dalam septic tank dan berhasil diendus anggota kita," kata Yohanes.

Dijelaskan Yohanes selain mengamankan barang bukti ganja yang akan diedarkan di wilayah Serang dan sekitarnya itu, petugas juga mengamankan lima terduga pelaku berinisal Ju (48), Ek (24) Re (25), Do (25) dan Md (24).

"Ada lima orang yg dimanakan. Namun, peran perannya masih dalam pemeriksaan karena masih baru diamankan," jelasnya.

Ia mengungkapkan melihat barang bukti, ganja sebanyak itu dikirim dari wilayah Sumatra ke Banten melalui jasa pengiriman barang.

"Setelah kita amankan kelima tersangka, kemudian kita kembangkan kasus ini untuk menyelediki lebih lanjut dan tersangka yang kita tangkap dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsidair Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam penjara 20 tahun," pungkasnya.

"Sementara pengendali peredaran ganja masih dalam pengejaran pihak kepolisian," tutupnya.

(Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 82,827 Kg Ganja Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Banten

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan