Alibi GS Parigi-Sukamanah Terkait Grouting Rigit Beton yang Retak, Ini Tanggapan LSM Patra

serangtimur.co.id
Senin, Oktober 07, 2019 | 23:53 WIB Last Updated 2019-10-07T16:53:15Z


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | General Superintendent (GS) PT. Duta Tunas Kontruksi Pratama, Dodi menantang wartawan dalam pengertian grouting kegiatan peningkatan Jalan Propinsi ruas Jalan Parigi - Sukamanah.

Hal tersebut dikatakan Dodi dalam pesan WhatsApp ke media serangtimur.co.id terkait grouting rigid FS-45 yang sudah retak.

"Sudah sesuai. Menurut Udin gimana," katanya, Senin (07/10/2019) malam.

Dodi menambahkan, untuk grouting tergantung kerusakan yang dialami rigid pavement tersebut. Itu ada hasil grouting permukaan atas di tutup aspal, tergantung kerusakaannya.

"Itu ada semen shikanya. Udin tau arti grouting gak? Kalau belum tau...baca dulu buku tentang grouting," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Analisis Transparansi Anggaran (Patra) Erwin Patra melalui via telpon selluler menjelaskan bahwa jangankan lebih dari satu titik rigid beton yang patah, satu titik saja sudah bermasalah dan tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

"Penyedia jasa harus bekerja maksimal, apabila dengan cara seperti itu tidak benar, apalagi ditutup dengan aspal. Pada saat ada patahan grouting yang mengakibatkan beton patah, semestinya harus dibongkar ulang," jelasnya.

Erwin menambahkan, bukan serta merta harus ditutup dengan aspal dan nyambung. Kita berpikir kualitas, bukan sebulan atau dua bulan. Apabila pekerjaan sudah PHO, itu masih tanggung jawab dari pihak ke-3, yakni penyedia jasa.

"Saya berharap agar penyedia jasa bekerja dengan maksimal, apabila tidak sesuai, akan saya dorong pihak Dinas untuk membayar sesuai dengan yang dilapangan," tambah Ketua LSM Patra.

Lebih lanjut Erwin Patra mengatakan, silahkan bilang sama GS PT. Duta Tunas Kontruksi Pratama, ketika beton yang sudah digelar mengalami patah, sejauh mana mereka melaksanakan pengerjaan itu.

"Grouting itu pada saat gempa alam, itu boleh di grouting. Inikan pada saat pelaksanaan, sudah melakukan grouting, sama saja bohong. Berarti mereka mengerjakannya tidak benar. Kita berbicara fisik dilapangan, realitas. Kalau kegiatan tersebut belum digunakan sudah retak dan patah, berarti pekerjaanya tidak benar dan perlu dipertanyakan pada saat gelaran beton. Ketika itu belum umur satu bulan, sudah mengalami grouting, perlu dipertanyakan kualitasnya," katanya.

Jangan bicara grouting, kalau memang penyedia jasa itu bonafit, melaksanakan pekerjaan sesuai beton yang tertuang dalam dokumen kontrak, saya pikir itu akan maksimal. Artinya nanti pada saat uji laboratorium beton yang terpasang, saya akan memberikan rekomendasi ke Dinas, agar yang dibayar itu yang terpasang.

"Saya menginginkan jalan tersebut bisa dimanfaatkan dengan waktu yang lama oleh masyarakat, jangan sampai 1 atau 2 bulan sudah mengalami kerusakan. Apabila nanti ada kerusakan, akan saya pertanyakan kualitasnya," tutupnya.

Untuk diketahui, peningkatan Jalan Provinsi ruas Jalan Parigi - Sukamanah dengan nomor kontrak 600/084.1/SPK/PJWU-PS/BBM/DPUPR/V/2019 anggaran mencaapi Rp 35.555 549.200 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2019 yang sedang dikerjakan oleh PT. Duta Tunas Kontruksi Pratama dan Konsultan PT. Parindo Jaya Engineering, ditemukannya beberapa titik rigid pavement yang sudah retak.

(Lahudin)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Alibi GS Parigi-Sukamanah Terkait Grouting Rigit Beton yang Retak, Ini Tanggapan LSM Patra

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan