Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dibuka oleh Wakil Kepsek Ibu Indah Purwati S.Pd. Terlihat dari personel Bidkum yang hadir, yaitu Ipda Transitoyati dan Ipda Tarsico sebagai narasumber, Ipda Rian Nugroho sebagai moderator, dan Brigadir Empry sebagai operator.
Kepada awak media, Kepala Bidang Hukum Polda Banten Kombes Pol M. Endro, SIK, MH, menuturkan, sekitar 100 siswa SMK Informatika Kota Serang, penyuluhan tersebut bertujuan agar para siswa mengetahui dan memahami dampak penggunaan gadget/gawai,
serta dampak positif dan negatif tentang Internet, juga untuk memahami bagaimana tips aman berinternet.
"Himbauan kami kepada para siswa, agar tidak mudah percaya dengan berita bohong (hoax) yang dapat menimbulkan fitnah, tanpa sumber yang jelas dan akurat," kata Endro.
Endro, menegaskan kepada para siswa, jangan mengakses konten ilegal, yang bernuansa isu SARA, ujaran kebencian dan pornografi. Pasang aplikasi pencegah konten yg tidak dikehendaki seperti anti virus, anti malware, karena hal tersebut langkah yang efektif.
"Kontrol dan batasi teman (follower) dan pemberian informasi yang bersifat pribadi. Hal tersebut, agar para siswa pelajar SMK Informatika Kota Serang dapat mengerti sanksi tentang perbuatan yang melawan hukum tentang UU ITE. Bijak dalam bermedia sosial, saring sebelum sharing," tutupnya.
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar