Polres Serang Laksanakan Pembekalan Pengamanan Pilkades Serentak 2019

serangtimur.co.id
Rabu, Oktober 23, 2019 | 16:37 WIB Last Updated 2019-10-23T09:38:28Z


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Serang melaksanakan kegiatan pembekalan dalam rangka pengamanan Pilkades serentak tahun 2019 di wilayah hukum Polres Serang, di halaman Mapolres Serang, Rabu (23/10/2019).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.IK., MH., Wakapolres Serang Kompol Agung Cahyono, S.IK., PJU Polres Serang, para Kapolsek Jajaran Polres Serang, Anggota Polsek jajaran Polres Serang dan Kabid DPMD Kabupaten Serang Heni Suheri.

Dalam arahannya Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.IK., MH., mengatakan, agar dalam Pelaksanaan pengamanan Pilkades seluru anggota bisa memahami mana yang harus di laksanakan dan tidak di laksanakan. Rangkayan demi rangkayan terus berjalan dari pilpres sampai dengan saat ini di lanjutkan dengan pilkades.

"Semoga dalam pelakasanaan pengamanan pilkades pada tahun ini, dengan selogan Aman dan Damai bisa tercapai seperti pada saat pengamanan Pilpres 2019 yang aman, damai dan sejuk," kata Kapolres dalam arahannya.


Menurutnya, setiap anggota polri yang akan melaksanakan pengamanan pilkades di setiap wilayahnya agar bisa memberikan informasi - informasi. Dan perlu diketahui bersama jumlah pilkades yang akan mekasnakan di wilayah sebanyak 76 Desa di 17 Kecamatan hal - hal yang paling penting dilaksanakan manjemen pengamanan berapa jumlah pers yang akan ditempatkan di masing - masing Wilayah.

"Saya minta, agar setiap anggota berkomitmen, dan bertanggungjawab bersama dalan melakasankan pengamanan Pilkades," pintanya.

Ia menjelaskan, untuk tindak lanjut dilapangan, siapkan mental dan fisik rekan - rekan anggota, petakan setiap kerwanan dimana dinamika pasti berubah - ubah segera laporkan secara Berjenjang.

"Tetap jaga netralitas pada saat pemilihan berlangsung apa bila ada yang terindikasi dengan adanya pidana agar segara berkoordinasi denga Sat Reskrim langsung supaya dilaksanakan penegakan hukum secara terukur," jelasnya.


Menurutnya, ancaman setiap saat itu pasti ada terutama pada dirikita sendiri, agar setiap anggota bisa melakukan Body sistem di tingkatkan.

"Dalam pelaksanaan pembekalan ini agar bisa diresapi, dipahami perkap Sop kemudian laksanakan, untuk bersama - sama melaksankan Pam Pilkades ini agar saling Back Up, dan jangan ada pelanggaran dalam pelaksanaan tugas," pungkasnya.

Sementara itu, dalam sambutannya Kabid Pemdes Heni Suheri, mengucapakan terima kasih atas undangan yang di berikan kepadanya. Dimana pelakasnaan pilkades serentak ini merupakan ke 3 sejak di sahkannya Undang - Undang Desa.

Menurutnya, ada 25 Desa tidak bisa melaksanakan pilkades 2019 apabila dipaksakan jika ada yang menang dikhwatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan, keputusan tersebut telah di mufakati oleh beberapa pejabat yang menanganinya.

"Agar di pedomani pelaksanaan pilkades 2019 pada tahun 2017 ada perubahan dari bakal calon Desa, dimana penduduk seluruh Indonesia dapat mencalonkan diri menjadi kepala Desa di luar daerah dimana Pemerinta Kabupaten Serang telah mengeluarkan peraturan terkait pencalonan Kepala Desa," kata Heni.


Adapun tahapan Pilkades Heni merinci, dibagi beberapa tahapan dari pembentukan kepanitiaan Kabupaten, Kecamatan, Panwas, dan penetapan daftar pemilih tetap, husus untuk pendatang yang memiliki KTP apabila belum mencapai 6 (enam) Bulan tidak bisa menjadi jiwa Pilih.

"Apa bila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkades bisa langsung melaporkan ke Panwas Pilkades. Adapun tahapan gugatan harus bersama dengan panwas untuk mengkarifikasinya, penetapan bakal calon menajdi calon panitiya," ujarnya.

Sementara Kasat Intelkam Polres Serang AKP Kornelis Koroh menjelaskan, dalam tahapan pemilihan kepala Desa serentak 2019 pada hari Minggu, 03 Novemebr 2019 di bagi menjadi beberapa tahapan mulai dari pembentukan kepanitiaan, pemutahiran jiwa pilih, pencalonan kades, kampanye dan masa tenang hingga pemungutan suara.

"Adapun di wialayah Kabupaten Serang jumlah Desa yang melaksanakan pilkades serentak pada thn 2019 yaitu 150 Desa dari 29 Kecamatan, untuk wilayah hukum polres serang hanya 76 Desa dari 17 Kecamatan, 76 Desa jumlah hak pilih (DPT) berjumlah 257.614 pemilih, DPT laki - laki berjumlah 130.590 Pemilih, DPT. Perempuan 127.024 Pemilih, jumlah Calon 285 Calon Kades dan jumlah 256 lokasi TPS," jelas Kornelis.

Sedangkan untuk hasil Test tertulis balon kades jumlah calon kades di Wilayah hukum polres serang yaitu 285 calon kades dari 76 Desa se wilayah hukum Polres Serang, untuk sasaran giat kita telah melaksanakan Deteksi, Koordinasi dan Pam melaket.


"Kita telah mapping Balon Kades yang berpotensi Konflik yaitu, Desa Bojot Kecamatan Jawilan, Desa Songgom Kecamatan Cikande, Desa Pandasuka Kecamatan Petir dan Desa Bojong Catang Kecamatan Tunjung Teja. Perkiraan kerawanan tahapan pilkades pada saat Kampanye, masa tenang, pungutan dan penghitungan suara, penetapan calon kades terpilih dan pelantikan kades," jelasnya.

Kornelis menambahkan, untuk langka - langka yang perlu di lakukan, Sedari awal lakukan pemetaan kerawanan, latih anggota tentang tata cara penggunaan kekuatan, optimalkan leran Bahbinkamtibmas dan inteljen untuk deteksi dini berikut deteksi aksi.

"Kita akan perbanyak giat patroli dan sambang berikut bangun komunikasi dan kerjasama secara masif agar tercapai situasi yang aman," imbuhnya.

Dikesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Serang AKP Maryadi menjelaskan, untuk pembekalan personil pengamanan pilkades serentak tahun 2019 di wilayah hukum Polres Serang, dengan mekanisme pangaduan dan penyelesaian sengketa pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Serang tahun 2019.

Maryadi menjelaskan, tentang Dasar hukum UU No 6 thn 2014 tentang Desa, peraturan mentri dalam Negri No 65 thn 2017 tentang perubahan atas peraturan mentri dalam negri 112 thn 2014 tentang pemilihan Desa dan peraturan Daerah Kab. Serang No 08 thn 2017 tentang perubahan atas Perda No 1 thn 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentiyan kepala Desa.

"Kondisi yang di harapkan, Panitia pengawas diharapkan hadir pada setiap tahapan pemilihan kepala Desa, panitia pengawas Netral, panitia pengawas diharapkan menjadi Hakim atau pemutus sengketa di tingkat tahapan pemilihan kepala desa, panitia pengawas dapat memberikan informasi yang bener dan apasti berikut panitia pengawas corong keadilan pemilihan kepala desa," jelas AKP Maryadi.

Maryadi menjelaskan, untuk panitia pengawas terdiri dari Unsur Kecamatan, Unsur Polri, Unsur TNI, Unsur Perangkat Desa dan Unsur Tokoh Masyarakat. Sedangkan tindak pidana yang bisa ditimbulkan saat pelksanaan pilkades serentak yaitu, Politik Uang (Pasal 149 KUHpidana), Perjudian (Pasal 303 KUHpidana),  Pemalsuan (Pasal 263 KUHpidana), Pemerasan (Pasal 368 KUHpidana), Penganiayaan ( Pasal 352 KUHpidana), Pengeroyokan (Pasal 170 KUHpidana), Perbuatan tidak menyenangkan dengan ancama kekerasan dan UU ITE, Ujaran Kebencian, Sara, Pemerasan dan Asusila.


"Kerawanan yang muncul anggota panwas tidak mampu mematau semua TPS yang ada dalam satu Desa. Untuk itu anggota panwas terutama dari Polri harus memahami terkait alat bukti dan unsur pasal pidana anggota yang di laporkan, dalam pasal pidana anggota panwas harus memahami siapa yang berhak untuk melaporkan dan peroses pidana akan memakan waktu lama sampai dengan inkrah," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Serang AKP Joko Pituturno, mengatakan, kita pahami dalam melaksanakan pengamana sesuai perkap No 16 thn 2006 tentang pengendalian massa dalam rangka pengamanan Pilkades serentak di wilayah hukum Polres Serang, adapun tahapan dalmas di gedung/bangunan penting, Sprin, kekuatan dalamas yang memadai, cek personil, rute pasukan, tentukan pos dan sistem komunikasi.

"Adapun larangan dalam pelaksanaan tugas pengamanan, sikap arogan, tindakan kekerasan, mambawa peralatan di luar peralatan dalmas, membelakangi massa dan melanggar peraturan undang - undang," ujarnya.

Sementara itu, Wakapolres Kompol Agung Cahyono, S.IK., berpesan, jaga netralitas untuk setiap anggota Polres maupun Polsek, ingatkan Panwas dan pihak kecamatan agar Netraltas. Pedomani sistim pengamanan di TPS dan pangaman Mako, jangan sampai kecolongan, lakukan pendataan walaupun hanya untuk internal kita dan laporkan setiap kejadian berjenjang.

"Lakukan upayah - upayah penggalangan di setiap calon, tokoh agama, tokoh pemudah dan lakukan deklarasi damai dan di dokumentasikan, lakukan deteksi dini dan deteksi aksi jangan di bebankan ke jajaran intelejen malainkan ini tanggungjawab kita semuanya, lakukan peloting anggota secapatnya dan semua anggota agar bisa membuat Laporan Informasi," ujar Wakapolres.

Dan setiap Kapolsek, Wakapolres menegaskan, agar bisa mempendomani penggunaan kekuatan anggota di lapangan, pedomani perkub 29 thn 2019, antisipasi Money Politik di setiap wilayah yang berpotensi mempunyai banyak peluang usaha, Koordianasi dengan panwas terkait DPT jgn sampi setalah selesai terjadi pontesi konflik.

"Lakukan koordinasi jangan sampai kesalahaan data pada saat penghitungan surat suara dan selalu waspad setiap pergerkan, jaga diri kalian masing - masing," tegasnya.

Nampak kegiatan di lanjutkan dengan TFG (Tactical Flocr Game) oleh KabagOps Polres Serang di lanjutkan dengan tanya jawab kepada peserta pembekalan dalam rangka pengamanan Pilkades serentak tahun 2019 diwilayah hukum Polres Serang.

(Ans/01)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Serang Laksanakan Pembekalan Pengamanan Pilkades Serentak 2019

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan