Proyek Ratusan Miliar Milik PT. Waskita Karya Tbk Bakal di Adendum

Ansori S
Senin, Desember 29, 2025 | 19:04 WIB Last Updated 2025-12-29T13:15:22Z
Dok. Rehabilitasi saluran Utama D.I Banten
SERANG | Proyek bernilai ratusan miliar dari Kementrian Pekerjaan Umum melalui Dirjen SDA pada kegiatan rehabilitasi jaringan utama D.I wilayah Banten. Dimana pekerjaan ini meliputi Kota dan Kabupaten Serang (wilayah Provinsi Banten-red). 


Proyek dengan nilai Rp. 141.134.593.285.00 dengan nomor kontrak HK. 0201/22/A2.02.2/2025 dimenangkan oleh PT. Waskita Karya (persero) Tbk dengan masa pekerjaan 97 hari kalender untuk wilayah Kota/Kabupaten Serang (Provinsi) Banten ini bakal di Adendum. 


Hal itu diperkuat dengan pertnyaan Humas PT. Waskita Karya (persero) Tbk. Viyan Rizky Faseyudha melalui pesan singkat WhatsApp, pihaknya menyatakan bahwa perkerjaan rehabilitasi saluran utama D.I wilayah Banten bakal di Adendum. 


"Infonya ada Adendum," kata Viyan, Sanin (29/12/2025). 


Menanggapi pernyataan Humas PT. Waskita Karya, aktivis Banten Tian mengatakan faktor Adendum tentunya disebabkan beberapa hal, seperti penambahan atau pengurangan detail pekerjaan yang tidak ada di kontrak awal.


Kemudian, keterlambatan atau percepatan pekerjaan yang mempengaruhi waktu pelaksanaan, kenaikan harga bahan baku (eskalasi) atau perubahan nilai kontrak lainnya, seringkali terbatas persentase tertentu (misal, 10%), ketidaklengkapan atau ketidakakuratan pada dokumen kontrak awal.


Penyesuaian spesifikasi teknis selama pelaksanaan proyek, dan kondisi lapangan, serta temuan tak terduga di lokasi proyek yang memerlukan penyesuaian. 


Kendati demikian, kata Tian, PT. Waskita Karya tidak seharusnya melakukan Adendum apalagi perusahaan plat merah ini salah satu perusahaan raksasa dibidang infrastruktur, jika ada Ademdum, tentunya patut dipertanyakan. 


"Adendum itu tidak seharusnya terjadi. Jika kegiatan ini dilakukan secara baik dan matang maka bisa rampung sesui kontrak. Nah inikan Waskita sengaja membiarkan pekerja non kapasitas dilibatkan, misalnya Kades Sentul," kata Tian. 


"Nah jika Adendum itu terjadi akibat faktor kesenjangan maka PT. Waskita Karya patut dikenakan finalti dong. Karena faktanya pelibatan banyak subkon tidak menjamin pekerjaan itu selesai sesuai kontrak. Maka Kementrian PUPR agar melakukan evaluasi," tandasnya. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Proyek Ratusan Miliar Milik PT. Waskita Karya Tbk Bakal di Adendum

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan