Soal Paket Cikotok-Batas Jabar, Inspektorat : Yang Berhak Memutus Kontrak adalah PPK

serangtimur.co.id
Selasa, November 05, 2019 | 17:40 WIB Last Updated 2019-11-05T10:40:50Z


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Terkait Paket Lelang Peningkatan jalan Cikotok - Batas Jawa Barat (Jabar) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dengan nilai Rp. 21.844.841.000.00 yang dimenangkan oleh PT. Revan Raditya Sejahtera, diduga pemenang lelang memalsukan dokumen. Bahkan pihak Pokja ULP dan Dinas terkait turut turut mengetahui bahwa ada beberapa dokumen yang di palsukan.

Dengan adanya dugaan tersebut berbagai lembaga yang membidangi atau pemantau pembangunan Banten turut angakat bicara, bahkan akan membawa kasus ini ke ranah hukum agar oknum para pejabat dapat ditindak lanjuti.

Berdasrkan data yang dihimpu oleh media surosowanpos.com dokumen yang dipalsukan terkait tenaga kerja ahli dan ada beberapa dokumen yang legal standing nya mash di pertanyakan.

Terpisah, Inspektur Pembantu Wilayah II (Iraban Wil) pada Inspektorat Banten Diki mengatakan harus dibuktikan dulu, dimana tingkat kelalaiannya.

"Ketika adanya pemalsuan dokumen kita harus buktikan dulu, dimana tingkat kelalaian nya, apakah di pembuktian, dan kita audit dulu, kalau memang ada indikasi," jelasnya, Selasa 5 November 2019.

Selain itu, kata Diki, yang berhak untuk memutus kontrak ada di Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ketika ada informasi harusnya PPK ambil tindakan. Untuk proses di Inspektorat setelah pekerjaan selesai baru akan di audit.

"Kita dapat terlibat langsung ketika ada pengaduan, kalau dari masyatakat harus ada bukti dulu, karna ada tahapan nya, kita akan tanya dulu bagaimana prosesnya di Pokja ULP," kata Diki.

(Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Paket Cikotok-Batas Jabar, Inspektorat : Yang Berhak Memutus Kontrak adalah PPK

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan