Pelaku Curanmor Asal Lampung Berhasil Ditangkap Polisi

serangtimur.co.id
Selasa, Desember 24, 2019 | 10:05 WIB Last Updated 2019-12-24T03:05:30Z
Pelaku Curanmor Asal Lampung Dalam Dul


SERANG (STC) - Dalam Dul warga Jabung, Lampung Timur jadi bulan - bulanan warga setelah berhasil ditangkap saat melakukan tindak pidana pencurian bermotor didepan halaman rumah milik NS warga Desa Harjatani, Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, Senin (23/22/2019).

Pelaku yang membawa senjata api ini berhasil ditangkap warga setelah ingin mencuri kendaraan roda dua merk Honda Beat bersama rekannya yang saat ini dalam masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kramatwatu Polres Serang Kota Polda Banten.

Kapolres Serang Kota Polda Banten  AKBP Edhi Cahyono, S.IK., melalui Kapolsek Kramatwatu AKP Raden Muhammad Sofyan, SH., menjelaskan bahwa awal mulanya terjadi pencurian ketika korban yang sedang istirahat diruang tamu sambil bermain handphone ini habis pulang kerja pukul 03.30 WIB.

Korban yang mendengar ada suara motor yang berhenti didepan rumahnya langsung membuka pintu rumah dan melihat kendaraan miliknya yang ada diteras depan rumah sedang berusaha dibawa kabur oleh pelaku.

Barang Bukti Kejahatan Pelaku

"Jadi pelaku sedang menuntun motor keluar dari halaman rumah dengan kondisi sudah menyala, kemudian korban yang langsung menuju pintu rumah berteriak 'maling-maling', korban langsung memegang leher pelaku," papar AKP Raden Muhammad Sofyan saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2019).

"Kemudian terjadi adu fisik. Pelaku yang berusaha melawan hingga korban terjatuh ini langsung mengeluarkan senjata api (Pistol) berjenis Air Sofgun dari kantong jaket miliknya untuk mengancam korban akan menembak, ternyata senjatanya tidak berfungsi," tambahnya.

Akhirnya, pelaku berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan oleh pihak kepolisian, sedangkan rekan pelaku berhasil kabur setelah dikejar oleh warga lainnya.

"Berhasil diamankan satu unit air softgun dan kunci leter T dengan tiga mata tajam kunci Leter T, dan satu unit kunci magnet. Pelaku akan dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dan ancamana hukuman minimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

(Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelaku Curanmor Asal Lampung Berhasil Ditangkap Polisi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan