Kios Pupuk Keluarga Tani Diduga Jual Pupuk Diluar RDKK

serangtimur.co.id
Rabu, Februari 19, 2020 | 21:14 WIB Last Updated 2020-02-19T14:14:00Z


SERANG (STC) - Kios Pupuk Keluarga Tani yang beralamat di Jalan Sentul - Jongjing, Kampung Ragas, Desa Purwadadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, diduga telah menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan SPK 36 diluar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Pantauan serangtimur.co.id, Rabu (19/02/2020) sore, Kios pupuk Keluarga Tani yang dimiliki Robil, telah menjual ke Kelompok Tani (Poktan) di Desa Pegandikan, Kecamatan Lebakwangi.

"Saya membeli pupuk di Kios Robil karena Kios pupuk di Pegandikan stoknya habis," kata Duloh, warga Desa Pegandikan.

Duloh menambahkan, selain stok pupuk kosong di Kios wilayahnya, harga pupuknya juga mahal. Harganya mahal, maka dari itu saya beli di Kios Desa Purwadadi.

"Saya juga tahu kalau beli dari luar Kecamatan itu dilarang. Saya juga sudah koordinasi dengan PPL dibolehkan untuk membeli diluar RDKK," tambahnya.

Terpisah, pemilik Kios Keluarga Tani, Robil ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Duloh membeli pupuk dikiosnya.

"Terkait RDKK, bisa diatur. Karena dikios Pegandikan kosong, makanya saya jual kesana, total belinya 1,5 ton dengan jenis urea dan SPK 36," ungkapnya.

#Nurlan
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kios Pupuk Keluarga Tani Diduga Jual Pupuk Diluar RDKK

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan