Rahmaddian : Omnibus Law Menghilangkan Tumpang Tindih Antar Peraturan Perundang-Undangan

serangtimur.co.id
Senin, Februari 03, 2020 | 16:39 WIB Last Updated 2020-02-03T09:39:24Z


PADANG (STC) -Akhir-akhir ini Pemerintah sedang disibukan dengan finalisasi terobosan payung hukum Rancangan Undang-Undang (RUU) bernama omnibus law cipta lapangan kerja.

Omnibus law juga dikenal dengan omnibus bill, Konsep ini sering digunakan di negara yang menganut sistem common law (sistem yang menempatkan undang-undang sebagai acuan utama). Sehingga tidak ada lagi tawar menawar dalam hal yang diatur oleh undang-undang.

Upaya pemerintah hari ini untuk melahirkan omnibus law, merupakan salah satu upaya nyata untuk memecahkan berbagai permasalahan yang selama ini menjadi salah satu faktor penghambat perkembangan negara menuju pada taraf yang lebih baik.

Lebih lanjut omnibus law hadir sebagai upaya pemerintah dalam hal menegakkan hak-hak masyarakat dalam hal ini adalah pekerja, yang selama ini berbenturan dengan beberapa undang-undang yang menghambat hak itu didapatkan.

Tahap awal yang dilakukan pemerintah untuk memperlihatkan keseriusannya demi menciptakan omnibus law, ditunjukan dengan melakukan penyisisran terhadap undang-undang yang di anggap saling tumpang tindih.

Rahmadian sebagai PJ Ketua Umum HMI Cabang Padang, menyampaikan adapun manfaat dari omnibus law ini yaitu menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Kedua, efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang - undangan. Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang - undangan.

"Omnibus law adalah upaya dari pemerintah untuk melakukan efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan," terangnya, Senin (03/02/2020).

Menurutnya, erobosan ini akan menghemat energi pemerintah baik dari sisi administrasi dan juga politik dalam pembahasan dengan Parlemen. Efisiensi proses yang hadir akan memudahkan dan mempercepat proses pembebasan mayarakat terutama para pekerja dari aturan-aturan yang merugikannya.

"Omnibus law juga hadir untuk menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Terobosan kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pemerintah pusat, tapi juga ikut mengatur kebijakan pemerintah daerah khususnya untuk urusan penentuan tarif pajak daerah dan retribusi daerah.

Lebih lanjut, omnibus law yang akan mendorong dalam menciptakan lapangan kerja, pemerintah telah melakukan berbagai upaya peningkatan kesejahteraan tenaga kerja antara lain melalui berbagai program Kartu Prakerja, Peningkatan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dan  Penyediaan perumahan pekerja.

Beliau juga menyampaikan, saat ini banyak opini negatif yang di sampaikan kepada masyarakat, dan beredar draft yang tidak diketahui sumbernya mengenai omnibus law ini, sehingga membuat masyarakat merasa resah. keresahan ini yang dimanfaatkan oleh beberapa kepentingan kelompok demi menggagalkan RUU tersebut.

"Saat ini RUU yang asli masih di pegang oleh pemerintah, untuk itu kita sebagai masyarakat jangan terlalu cepat berspekulasi negatif atas kehadiran RUU ini," jelasnya.

"Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengantisipasi diri dari berbagai berita-berita yang tidak diketahui sumbernya, dan terlalu cepat bereaksi tanpa mengkaji lebih dalam mengenai rancanagan hadirnya omnibus law ini," tukasnya.

"Lebih lanjut kami juga menghibau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung RUU Omnibus law demi terciptanya lapangan pekerjaan dan meningkatkan perekonomian masyarakat, kita akan selalu mendukung kebijakam pemerintah yang positif," tutup Rahmadian.

#FH
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rahmaddian : Omnibus Law Menghilangkan Tumpang Tindih Antar Peraturan Perundang-Undangan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan