Ombudsman RI Banten Temukan Kejanggalan Informasi Jumlah Pasien Covid-19

serangtimur.co.id
Jumat, Maret 20, 2020 | 13:43 WIB Last Updated 2020-03-20T06:43:24Z


SERANG (STC) - Ombudsman RI Perwakilan Banten menemukan kejanggalan informasi perkembangan virus Corona (Covid-19) yang di publikasikan oleh Pemerintah.

Kejanggalan itu karena ketidaksesuaian informasi antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan, mengatakan, dari informasi Pemerintah Provinsi Banten yang ditayangkan di https://infocorona.bantenprov.go.id/covid-19/topic/16. Hingga Kamis (19/3/2020) pukul 20.30, ada 20 orang warga Banten yang terkonfirmasi positif terjangkit virus Corona (Covid-19).

"Dari 20 orang yang positif tersebut, sebanyak 1 orang telah sembuh, 16 orang masih dirawat dan 3 orang meninggal dunia," ucap Dedy Irsan, kepada awaka media, Jum'at (20/03/2020)

Informasi dari Pemprov Banten berbeda dengan informasi yang dipublikasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona melalui situs https://www.covid19.go.id/situasi-virus-corona/.

"Hingga Kamis (19/3/2020) pukul 23.50 WIB, Informasi dari Gugus Tugas, di Provinsi Banten terdapat 27 orang yang terkonfrmasi positif corona. 1 orang meninggal dunia. Namun tidak diinformasikan jumlah yang sembuh dan juga yang sedang dirawat. Informasi tersebut tidak mengalami perubahan sejak pukul 12.00 WIB ketika disiarkan ke publik," tambah Dedy.

Terkait perbedaan informasi yang sangat kontras tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menilai hal tersebut adalah masalah serius yang harus segera diselesaikan.

"Kami menemukan ada perbedaan informasi terkait perkembangan virus Corona di wilayah Provinsi Banten yang dipublikasi oleh Pemerintah Pusat dengan yang dipublikasi oleh Pemprov Banten. Ini masalah yang harus segera diselesaikan," terang Dedy.

Menurutnya, sesuai Keppres No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Didalam Pasal 11 disebutkan :
(1) Gubernur dan Bupati/ Walikota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Percepatan Penanganan COVID-19. (2). Penangana Covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Artinya Pemerintah Daerah harus selalu berkoordinasi dengan Gugus tugas pada pemerintah pusat, mungkin pola komunikasi dan koordinasinya yang perlu diperbaiki, jangan sampai masyarakat bingung dengan data dan informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan versi yang berbeda - beda," kata Dedy.

Selanjutnya, terang Dedy, contohnya untuk data yang meninggal versi Pemprov Banten ada 3 (tiga) orang sementara versi Gugus Tugas Penanganan COVID-19 hanya 1 (satu) orang yang meninggal.

"Kedepan kita semua berharap agar hal ini tidak terulang lagi," tegasnya.

#Redaksi
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ombudsman RI Banten Temukan Kejanggalan Informasi Jumlah Pasien Covid-19

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan