Home
Headline
Hukrim
Industri
Infrastruktur
Kabar Daerah
Lintas Daerah
Pelayanan
Pemerintah
Serang Raya
Siaran Pers
Pekerjaan Revitalisasi Sentra IKM Kelurahan Margaluyu Dipersoalkan
Pekerjaan Revitalisasi Sentra IKM Kelurahan Margaluyu Dipersoalkan
serangtinur.co.id
Jumat, Maret 27, 2020 | 20:45 WIB
Last Updated
2020-03-27T13:45:59Z
SERANG (STC) - Pekerjaan Revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) yang sedang dikerjakan CV. Gelar Putra Mandiri berlokasi di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dalam tahap pelaksanaannya dipersoalkan oleh Sekertaris Jenderal LSM KPK Nusantara.
Menurut Sekjen LSM KPK Nusantara Aminudin, kegiatan revitalisasi dengan anggaran mencapai Rp 5.382.390.000 tersebut diduga telah mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
"Saya menduga pihak pelaksana telah mengabaikan K3 untuk para pekerja. Buktinya dilokasi tidak ada pekerja yang menggunakan safety first sebagai alat pelindung diri (APD)," kata Aminudin kepada serangtimur.co.id, Jum'at (27/03/2020).
Aminudin menambahkan, dengan adanya dugaan ini, dirinya mengharapkan kepada satuan kerja Dinas Perdagangan Industri dan Koperasi (Perdaginkop) Kota Serang segera menegur pihak CV. Gelar Putra Mandiri.
"Segera tegur pihak pelaksana. Untuk hal terkecilnya saja sudah diabaikan, bagaimana nanti untuk hal yang lainnya, seperti kuantitas dan kualitas baku mutu pekerjaan," tambahnya.
Masih kata Aminudin, tadi tim Investigasi LSM KPK Nusantara menanyakan langsung kepada kepercayaan kontraktor mengapa para pekerja tidak memakai K3 dan dijawab sudah disiapkan perlengkapan K3.
"Berhubung tukangnya pada tidak mau, coba saja akang kerja paket perlengkapan K3 mau tidak, sekalian bapak suruh pekerja perlengkapan K3," katanya sembari menjelaskan informasi yang didapatkan.
Terlihat jelas mesin Concrete Mix Machine atau mesin molen sama sekali tidak digunakan, diduga hanya dijadikan dokumentasi. Padahal pada hasil penetapan pemenang lelang, alat tersebut tertera yang namanya syarat dukungan alat yang harus dilaksanakan pada pekerjaan.
"Tapi kenapa penyedia jasa kontraktor tidak menggunakan alat tersebut. Dimana pengawasan dari bawahan PPK dan Konsultan Pengawas sebagai tugas pungsinya dalam pengawasannya," jelasnya.
Sampai saat ini berita ditayangkan, perwakilan dari CV. Gelar Putra Madiri belum bisa dikonfirmasi.
Untuk diketahui, pekerjaan Revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) yang berlokasi di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang dengan nomor SPK 640/01/SP/Revitalisasi.Sentral.IKM/PERDAGINKOP-UKM/III/2020 anggaran mencapai Rp 5.382.390.000 bersumber dari Dana Alokasi Khusu (DAK) Kota Serang tahun anggaran 2020 yang sedang dikerjakan CV. Gelar Putra Mandiri dan konsultan Tunas Pratama Konsultan.
#Lahudin
HeadlineHukrimIndustriInfrastrukturKabar DaerahLintas DaerahPelayananPemerintahSerang RayaSiaran Pers


Selanjutnya

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
SERANG | Kerja keras Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap korban Misri...
-
Dok. Ilustrasi SERANG | Rangkap Jabatan Ketua LPM dan Direktur BUMDes Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang yang dilakukan oleh salah...
-
SERANG | Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto bersama Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah meresmikan klini...
-
TANGERANG (STC) - Hampir tiga bulan berjalan Bapenda Provinsi Banten membuka pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT)...
-
SERANG | Pemerintah Kabupaten Serang menggelar kegiatan Penyerahan Akta Badan Hukum Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk 326 desa di wi...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar