Home
Headline
Industri
Infrastruktur
Kabar Daerah
Lintas Daerah
Pelayanan
Pemerintah
Serang Raya
Siaran Pers
Pekerjaan Revitalisasi Sentra IKM Kelurahan Margaluyu Diduga Tabrak Peraturan Menteri Keuangan RI
Pekerjaan Revitalisasi Sentra IKM Kelurahan Margaluyu Diduga Tabrak Peraturan Menteri Keuangan RI
serangtinur.co.id
Sabtu, Maret 28, 2020 | 11:57 WIB
Last Updated
2020-03-28T04:57:18Z
SERANG (STC) - Terkait dengan adanya pekerjaan Revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) yang berlokasi di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, diduga kegiatannya telah menabrak surat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang penghentian proses pengadaan barang/jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020.
Dimana dalam surat Menteri Keuangan Republik Indonesia bernomor S-247/MK.07/2020 yang dikeluarkan 27 Maret 2020 dan ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, bersifat sangat segera, menghimbau kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota agar menghentikan proses pengadaan barang/jasa yang bersumber dari DAK, hal itu dilakukan guna pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19).
"Sehubungan dengan mewabahnya Covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia yang saat ini membutuhkan beberapa aksi cepat yang dapat digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19), bersama ini kami meminta agar seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis/bidang/subbidang Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik selain Bidang Kesehatan dan Bidang Pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya," kata Sri Mulyani dalam surat tersebut.
Lanjutnya, untuk subbidang Gedung Olah Raga (GOR) dan subbidang perpustakaan daerah pada DAK fisik bidang pendidikan termasuk yang dihentikan proses pengadaan barang/jasanya sebagaimana dimaksud di atas agar dapat dilakukan sejak tanggal ditetapkannya surat ini.
"Untuk itu, bersama ini diharapkan saudara dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penghentian proses pengadaan barang/jasa pada DAK fisik tersebut," imbuhnya.
Untuk diketahui, pekerjaan Revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) yang berlokasi di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang dengan nomor SPK 640/01/SP/Revitalisasi.Sentral.IKM/PERDAGINKOP-UKM/III/2020 anggaran mencapai Rp 5.382.390.000 bersumber dari Dana Alokasi Khusu (DAK) Kota Serang tahun anggaran 2020 yang sedang dikerjakan CV. Gelar Putra Mandiri dan konsultan Tunas Pratama Konsultan diduga telah mengabaikan surat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia bernomor S-247/MK.07/2020 tentang penghentian proses pengadaan barang/jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020.
#Lahudin


Selanjutnya

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
Dok. Kantor BPOM di Serang. (Ist) SERANG | Meski sudah di nyatakan tidak layak oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Seran...
-
Dok. Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten saat pengamanan 7 premanisme di kawasan Pancatama Cikande. (Ist) SERANG | Tujuh pelaku p...
-
Dok. Ilustrasi miras. SERANG | Keberadaan Fast Medical (FM) Clinic di Kampung Dadap, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten...
-
Dok. Miras Kawa-kawa (ist) SERANG | Maraknya peredaran minuman keras jenis Kawa-kawa di wilayah Kabupaten Serang terutama di warung warung...
-
Dok. PT. Nikomas Gemilang SERANG | Adanya unggahan video di media sosial Tiktok dari akun @kacung_sh dengan caption "sekelas lurah/kad...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar