Usai Pesta Miras, Dua Pemuda Nekat Curi Kendaraan Bermotor

serangtimur.co.id
Senin, Maret 02, 2020 | 16:04 WIB Last Updated 2020-03-02T09:04:43Z


SERANG (STC) - Dua pemuda yang berinisial AH dan JS berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang Polda Banten. Dimana keduanya ditangkap karena telah melakukan tindakan pidana pencurian bermotor roda dua di Kampung Pabuaran, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (18/02/2020).

Kapolsek Kragilan AKP Dadi Permana, mengatakan, kedua tersangka sesaat sebelum melakukan pencurian sedang mengadakan pesta minum keras. Dan saat melihat situasi dilingkungan sepi dan terdapat kendaraan bermotor yang diparkiran didepan rumah mucul niat untuk melakukan pencurian.


"Pelaku mencuri kendaraan dengan cara mendorong motor hasil curiannya, dan kemudian disimpan dikontrakan salah satu tersangka," kata Kapolsek Kragilan AKP Dadi Permana saat Press Reales, Senin (02/03/2020).

Dadi menambahkan, dari informasi yang didapat, kedua pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian dan kerap membuat warga resah.

"Pelaku baru kali ini melakukan pencurian kendaraan bermotor. Akan tetapi, AH dan JS sebelumnya telah melakukan pencurian ayam, burung dan sebagainya," ungkapnya.


Dari tangan tersangka, lanjut Dadi, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, satu STNK, BPKB dan satu unit kendaraan bermotor jenis Supra X dengan nomor polisi B 6859 BRS.

"Untuk kedua tersangka kita kenakan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

#Redaksi
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Usai Pesta Miras, Dua Pemuda Nekat Curi Kendaraan Bermotor

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan