Home
Headline
Infrastruktur
Kabar Daerah
Lintas Daerah
Pendidikan
Serang Raya
Siaran Pers
Kinerja Konsultan Pengawas Pembangunan RKB SMA Negeri Wilayah Kabupaten Serang Dipertanyakan
Kinerja Konsultan Pengawas Pembangunan RKB SMA Negeri Wilayah Kabupaten Serang Dipertanyakan
serangtinur.co.id
Senin, Mei 11, 2020 | 15:37 WIB
Last Updated
2020-05-11T08:37:01Z
SERANG (STC) - Menyoal dengan adanya kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pekerjaan pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMA Negeri wilayah Kabupaten Serang yang dimenangkan PT. Mellindo Total Berkarya dengan total anggaran mencapai Rp 11.649.593.700 yang terbagi 13 titik lokasi, pihak Konsultan Pengawas PT. Marga Sarana Bhumi patut dipertanyakan.
Pantauan serangtimur.co.id dibeberapa titik lokasi kegiatan beberapa waktu yang lalu, ditemukannya ketinggian pondasi yang kurang dari 1 meter, tidak digunakannya exavator untuk galian pondasi dibeberapa titik, pasangan dinding tidak menggunakan bata merah, pasangan batu pondasi tergenang air dan tidak adanya direksi keet dibeberapa titik lokasi pembangunan RKB wilayah Kabupaten Serang.
Ketika dikonfirmasi terkait dengan adanya temuan via telpon selluler dan pesan whatsapp beberapa waktu yang lalu, pihak Konsultan Pengawas PT. Marga Sarana Bhumi Julianto enggan menanggapi dan terkesan menghindar.
Hal senada dilakukan pelaksana PT. Mellindo Total Berkarya Jaka, ketika hendak dikonfirmasi terkait kegiatan pembangunan ruang kelas baru SMA Kragilan, yang bersangkutan tidak merespon.
Data yang dihimpun media serangtimur.co.id melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Banten, kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pekerjaan pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMA Negeri wilayah Kabupaten Serang yang dimenangkan PT. Mellindo Total Berkarya dengan total anggaran mencapai Rp 11.649.593.700 pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebutkan bahwa pihak penyedia diwajibkan menyediakan alat exavator untuk penggalian pondasi.
Serta pada Rencana Kegiatan dan Syarat-syarat (RKS) disebutkan dalam Mobilisasi Pasal 3 poin 3.2 pembuatan kantor pemborong, gudang dan lain-lain dilokasi proyek untuk keperluan pekerjaan, dan pada pekerjaan pasangan batu bata Pasal 2 lingkup pekerjaan, pekerjaan yang dimaksud meliputi pembuatan dinding bata 1/2 batu dan pekerjaan pasangan batu bata lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja.
Penulis : Lahudin
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
Foto: Istimewa JAKARTA | Tugas Besar bangsa Indonesia adalah melakukan transformasi ekonomi Indonesia untuk mengangkat trajectory ekonom...
-
Aktivis Provinsi Banten menggelar aksi demo di depan gedung Kemendagri. (Foto/Ist) SERANG | Viral video seorang perempuan yang mengaku seba...
-
Foto: Istimewa JAKARTA | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) menggelar pertemuan dengan Dr. Ronny F. So...
-
LAMPUNG | Praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar nampaknya mereka melakukan aktivitas ilegalnya tak tersentu...
-
Foto: Istimewa SERANG | Guna meminimalisir kemacetan serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas), Polsek Cikande Polre...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar