Home
Headline
Infrastruktur
Kabar Daerah
Lintas Daerah
Pendidikan
Serang Raya
Siaran Pers
Kinerja Konsultan Pengawas Pembangunan RKB SMA Negeri Wilayah Kabupaten Serang Dipertanyakan
Kinerja Konsultan Pengawas Pembangunan RKB SMA Negeri Wilayah Kabupaten Serang Dipertanyakan
serangtinur.co.id
Senin, Mei 11, 2020 | 15:37 WIB
Last Updated
2020-05-11T08:37:01Z
SERANG (STC) - Menyoal dengan adanya kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pekerjaan pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMA Negeri wilayah Kabupaten Serang yang dimenangkan PT. Mellindo Total Berkarya dengan total anggaran mencapai Rp 11.649.593.700 yang terbagi 13 titik lokasi, pihak Konsultan Pengawas PT. Marga Sarana Bhumi patut dipertanyakan.
Pantauan serangtimur.co.id dibeberapa titik lokasi kegiatan beberapa waktu yang lalu, ditemukannya ketinggian pondasi yang kurang dari 1 meter, tidak digunakannya exavator untuk galian pondasi dibeberapa titik, pasangan dinding tidak menggunakan bata merah, pasangan batu pondasi tergenang air dan tidak adanya direksi keet dibeberapa titik lokasi pembangunan RKB wilayah Kabupaten Serang.
Ketika dikonfirmasi terkait dengan adanya temuan via telpon selluler dan pesan whatsapp beberapa waktu yang lalu, pihak Konsultan Pengawas PT. Marga Sarana Bhumi Julianto enggan menanggapi dan terkesan menghindar.
Hal senada dilakukan pelaksana PT. Mellindo Total Berkarya Jaka, ketika hendak dikonfirmasi terkait kegiatan pembangunan ruang kelas baru SMA Kragilan, yang bersangkutan tidak merespon.
Data yang dihimpun media serangtimur.co.id melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Banten, kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pekerjaan pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMA Negeri wilayah Kabupaten Serang yang dimenangkan PT. Mellindo Total Berkarya dengan total anggaran mencapai Rp 11.649.593.700 pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebutkan bahwa pihak penyedia diwajibkan menyediakan alat exavator untuk penggalian pondasi.
Serta pada Rencana Kegiatan dan Syarat-syarat (RKS) disebutkan dalam Mobilisasi Pasal 3 poin 3.2 pembuatan kantor pemborong, gudang dan lain-lain dilokasi proyek untuk keperluan pekerjaan, dan pada pekerjaan pasangan batu bata Pasal 2 lingkup pekerjaan, pekerjaan yang dimaksud meliputi pembuatan dinding bata 1/2 batu dan pekerjaan pasangan batu bata lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja.
Penulis : Lahudin


Selanjutnya

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
SERANG | Dugaan pemotongan uang pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat, kali ini terjadi di Madrasah Tsanawiyah Bustanul ...
-
Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani JAKARTA | Universitas Paramadina kembali menghadirkan forum diskusi Meet the Leaders yang kali ini men...
-
SERANG | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Kesehatan dan Satpol PP rencananya bakal menyegel FM Clinic di Desa Ciagel, Kec...
-
SERANG | Dalam rangka mendukung Swasembada Pangan 2025, Danramil Kopo Jackson Beay bersama Muspika Kecamatan Kopo dan Kapolres Serang AKBP ...
-
FM Clinic Diresmikan Mendes PDT Yandri Susanto sebagai Clinic Desa Ciagel Berkah pada Rabu 2 Juli 2025, ternyata bermasalah. (Dok/Ist) SERAN...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar