Minta Outsourcing Dibubarkan, Warga Junti Demo Kantor Desa dan PT Buditexindo

serangtimur.co.id
Minggu, Juni 07, 2020 | 23:58 WIB Last Updated 2020-06-07T16:58:32Z


SERANG (STC) - Belasan warga Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, beramai-ramai dengan membawa poster mendatangi Kantor Desa Junti menuntut dihapuskannya keberadaan outsourcing di PT. Buditexindo juga perusahaan yang ada di wilayah Desa Junti, Jum'at (05/06/20).

Aksi demo di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19) dengan tidak mengindahkan Protokol Kesehatan Covid-19 tersebut, berawal dari adanya penerimaan karyawan di PT. Buditexindo sebanyak 15 orang melalui outsourcing yang sudah bermitra dengan perusahaan.

Yusdiana, salah seorang anggota BPD Desa Junti dari keterwakilan perempuan selaku Juru bicara dalam aksi ini saat berdialog langsung dengan Pjs Kepala Desa Junti menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Pjs Kepala Desa, karena telah diduga telah memasukkan karyawan ke PT. Buditexindo yang bukan warga masyarakat Junti, dan setiap orang yang masuk kerja dikenakan dana Rp. 5 juta per orang.

Yusdiana menuntut kepada Pjs Kepala Desa Junti, Abdul Rahman agar keberadaan outsourcing yang ada di PT. Buditexindo dan perusahaan lainnya yang berada di wilayah Desa Junti diminta ditiadakan atau dihapus.

"Kami meminta, keberadaan outsourcing yang ada di PT. Buditexindo dan perusahaan lainnya di wilayah Desa Junti ditiadakan atau dihapus. Ini sangat merugikan warga, khususnya di Desa Junti yang masih banyak pengangguran juga," tegasnya.

Bahkan, lanjut Yusdiana, setiap karyawan gajinya dipotong setiap gajian. Keberaan sistem outsourcing ini tidak bisa mensejahterakan masyarakat Desa Junti.

"Ini mencekik penghasilan karyawan," tandasnya.

Karena tidak puas dengan penjelasan Kepala Desa Junti, para pendemo pun mendatangi perusahaan PT. Buditexindo di Kawasan Industri Buditex.

Kedatangan mereka diterima langsung oleh Manager HRD PT. Buditexindo Budi, Pjs Kepala Desa dengan pemantauan pihak Kepolisian Polsek Jawilan, Anggota Koramil Kopo - Jawilan.

HRD PT. Buditexindo Budi setelah menerima penyampaian tuntutan dari aksi masyarakat Junti menjelaskan, bahwa penerimaan karyawan sudah memenuhi unsur musyawarah dengan pihak Desa yang pada pertemuan diwakili oleh Ketua BPD Sayudin, dan Sekdes Suba, bahwa 60% untuk masyarakat Junti, dan 40% untuk outsourcing dan umum.

Karena pada saat di lapangan tidak ada kesepakatan, Kapolsek Jawilan Iptu Dedi Mirza meminta kepada seluruh warga aksi untuk membubarkan diri. Iptu Mirza menyarankan kepada Yusdiana menunjuk perwakilan dua orang untuk dilakukan mediasi dengan pihak manajemen perusahaan.

Iptu Mirza sangat menyayangkan aksi dari Yusdiana dan kawan-kawan karena tidak mengantongi izin dari aparat keamanan, dalam hal ini Polsek dan Koramil Kopo - Jawilan meskipun menurut Yusdiana aksi ini spontanitas tidak ada yang menggerakkan.

Atas saran dari Polsek Jawilan disepakati oleh kedua belah pihak untuk dilakukan musyawarah di meeting room PT. Buditexindo dengan dihadiri oleh Pjs. Kepala Desa Junti Abdul Rahman, Ketua BPD Sayudin, perwakilan dari aksi demo TB Yudi, Yusdiana Selaku Jubir, Kapolsek Jawilan Iptu Dedi Mirza, Koramil Kopo - Jawilan Serka Cecep.

Hasil kesepakatan antara perwakilan aksi warga masyarakat Junti bersama pihak perusahaan sebagai berikut :

1. Budi tidak bersedia untuk mengeluarkan ke 12 karyawan yang baru diterima dengan alasan kemanusiaan karena mereka sudah mengeluarkan dana yang cukup besar.

2. Untuk mengelola rekrutmen karyawan 70% diserahkan ke pihak Desa dan BPD Desa Junti, 30% ada dipihak outsourcing.

Sedangkan pihak perusahaan tidak bisa memutuskan kerjasama dengan pihak outsourcing karena sudah ada ikatan kontrak.

#Syt/Red
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Minta Outsourcing Dibubarkan, Warga Junti Demo Kantor Desa dan PT Buditexindo

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan