Home
Headline
Kabar Daerah
Polda Banten
Polres Serang
Serang Raya
Siaran Pers
Polsek Carenang Kawal Pembagian Dana BST Kemensos RI Tahap Dua
Polsek Carenang Kawal Pembagian Dana BST Kemensos RI Tahap Dua
serangtinur.co.id
Minggu, Juni 07, 2020 | 13:56 WIB
Last Updated
2020-06-07T07:07:28Z
SERANG (STC) - Personil Polsek Carenang, Polres Serang Kabupaten, Polda Banten awasi sekaligus kawal pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap II dari Kemensos RI kepada 3.118 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Kecamatan Carenang, Minggu (07/06/2020).
Turut hadir dalam kegiatan yakni Camat Carenang, Kapolsek Carenang, Danramil Carenang, Unit IV Sat Intelkam Polres Serang, Bhabinkamtibmas Polsek Carenang, Babinsa Koramil Carenang, pihak kantor Pos Cabang Serang, Staf Kecamatan Carenang dan masyarakat penerima BST.
Seperti yang dikatakan Kapolsek Carenang Iptu Edi Sutardi, SH mengatakan bahwa adapun tujuan dilakukannya pengawasan dan pengawalan tersebut agar warga masyarakat yang menerima bantuan dapat tertib dan mematuhi protokoler kesehatan serta untuk memastikan pembagian tersebut tepat sasaran.
"Sebagaimana yang kita tahu, akibat pandemi Covid-19 ini banyak warga masyarakat yang terdampak secara ekonominya, maka dari itu pemerintah memberikan bantuan langsung tunai dengan maksud untuk meringankan beban ekonomi di kehidupan sehari-hari," kata Kapolsek Carenang Iptu Edi Sutardi, SH.
Adapun jumlah penerima BST tahap II 2020 Kecamatan Carenang sebanyak 3.118 KPM, terdiri dari 8 Desa dengan dibagi menjadi 3 lokasi antara lain Aula Kantor Kecamatan Carenang, halaman Kantor Kecamatan Carenang dan Kantor Balai Penyuluhan Pertanian.
Dengan rincian KPM perdesa diantaranya Desa Carenang dengan jumlah 126 KPM, Desa Panenjoan 327 KPM, Desa Mandaya 419 KPM, Desa Walikukun 677 KPM, Desa Teras 212 KPM, Desa Mekarsari 624 KPM, Desa Ragas Masigit 367 KPM dan Desa Pamanuk 366 KPM.
Sedangkan untuk pembagian bantuan sosial tunai tahap II tahun 2020 dari Kemensos RI untuk masyarakat terdampak Covid -19 sebesar Rp 600.000 dengan syarat dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan sosial tunai antara lain menunjukan Kartu Keluarga KK yang asli dan menunjukan Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP-E).
#Nurlan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
Dok. Kabid Humas Polda Banten KBP Maruli Hutapea SERANG | Polda Banten memberikan update penanganan persoalan parkir di kawasan Pancatama d...
-
Dok. Pipa penyedot air sungai diduga milik PT. JAS SERANG | PT. Jaya Abadi Steel di wilayah Kampung Cimiung, Desa Beberan, Kecamatan Ciruas...
-
Dok. Istimewa TANGERANG | Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Pembayaran Uang Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk pemb...
-
Dok. PT. Cibadak Farm Curug 1 SERANG | Disnaker Kota Serang di minta memberikan tindakan terhadap PT. Cibadak Farm Curug 1 akibat tidak pe...
-
Dok. Bisnis buku LKS TU MAN 1 Kragilan SERANG | Sudah 81 Tahun Indonesia Merdeka namun tidak untuk warganya, terutama para siswa-siswi di M...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar