Home
Headline
Kabar Daerah
Polda Banten
Polres Serang
Serang Raya
Siaran Pers
Polsek Carenang Kawal Pembagian Dana BST Kemensos RI Tahap Dua
Polsek Carenang Kawal Pembagian Dana BST Kemensos RI Tahap Dua
serangtinur.co.id
Minggu, Juni 07, 2020 | 13:56 WIB
Last Updated
2020-06-07T07:07:28Z
SERANG (STC) - Personil Polsek Carenang, Polres Serang Kabupaten, Polda Banten awasi sekaligus kawal pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap II dari Kemensos RI kepada 3.118 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Kecamatan Carenang, Minggu (07/06/2020).
Turut hadir dalam kegiatan yakni Camat Carenang, Kapolsek Carenang, Danramil Carenang, Unit IV Sat Intelkam Polres Serang, Bhabinkamtibmas Polsek Carenang, Babinsa Koramil Carenang, pihak kantor Pos Cabang Serang, Staf Kecamatan Carenang dan masyarakat penerima BST.
Seperti yang dikatakan Kapolsek Carenang Iptu Edi Sutardi, SH mengatakan bahwa adapun tujuan dilakukannya pengawasan dan pengawalan tersebut agar warga masyarakat yang menerima bantuan dapat tertib dan mematuhi protokoler kesehatan serta untuk memastikan pembagian tersebut tepat sasaran.
"Sebagaimana yang kita tahu, akibat pandemi Covid-19 ini banyak warga masyarakat yang terdampak secara ekonominya, maka dari itu pemerintah memberikan bantuan langsung tunai dengan maksud untuk meringankan beban ekonomi di kehidupan sehari-hari," kata Kapolsek Carenang Iptu Edi Sutardi, SH.
Adapun jumlah penerima BST tahap II 2020 Kecamatan Carenang sebanyak 3.118 KPM, terdiri dari 8 Desa dengan dibagi menjadi 3 lokasi antara lain Aula Kantor Kecamatan Carenang, halaman Kantor Kecamatan Carenang dan Kantor Balai Penyuluhan Pertanian.
Dengan rincian KPM perdesa diantaranya Desa Carenang dengan jumlah 126 KPM, Desa Panenjoan 327 KPM, Desa Mandaya 419 KPM, Desa Walikukun 677 KPM, Desa Teras 212 KPM, Desa Mekarsari 624 KPM, Desa Ragas Masigit 367 KPM dan Desa Pamanuk 366 KPM.
Sedangkan untuk pembagian bantuan sosial tunai tahap II tahun 2020 dari Kemensos RI untuk masyarakat terdampak Covid -19 sebesar Rp 600.000 dengan syarat dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan sosial tunai antara lain menunjukan Kartu Keluarga KK yang asli dan menunjukan Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP-E).
#Nurlan

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
SERANG | Kerja keras Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap korban Misri...
-
Dok. Ilustrasi SERANG | Rangkap Jabatan Ketua LPM dan Direktur BUMDes Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang yang dilakukan oleh salah...
-
TANGERANG (STC) - Hampir tiga bulan berjalan Bapenda Provinsi Banten membuka pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT)...
-
TANGERANG | Kegembiraan terpancar jelas di Kantor Cabang (KC) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Balaraja pada Jum'at (27/6/2025), saat sec...
-
TANGERANG | Keterlibatan perempuan di ranah politik terus meningkat dari waktu ke waktu dimulai sejak pemilihan umum 1999 sampai dengan pem...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar