Mulyadi : Independen dan Non Partisan Bersama-sama Sukseskan Pilkada Kabupaten Serang 2020

serangtimur.co.id
Jumat, Juni 26, 2020 | 10:27 WIB Last Updated 2020-06-26T03:27:17Z
Sekertaris KPU Kabupaten Serang Mulyadi


SERANG (STC) - Dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan PKPU No 5 Tahun 2020 tentang program, jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.

Independen dan non partisan inilah label baru yang disandang oleh KPU saat ini. KPU baru ini terdiri atas para anggota yang dipilih dari orang-orang yang independen dan non partisan. Pembentukan KPU yang demikian tidak bisa bisa dilepaskan dengan aktifitas KPU masa lalu, yaitu pada pemilu 1999.

Pada saat itu KPU beranggotakan para fungsionaris partai peserta Pemilu. Dalam perjalanan KPU saat itu, publik melihat secara jelas bagaimana sangat kuatnya unsur kepentingan (interest) mewarnai setiap kegiatan KPU, sehingga sangat sering dalam pembahasan keputusan keputusan KPU harus menghadapi situasi deadlock.

Untuk menunjang serta memfasilitasi kebutuhan kerja serta pelaksanaan tugas-tugas KPU Kabupaten Serang dibentuk Sekretariat KPU Kabupaten Serang yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.

Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris KPU Kabupaten Serang dibantu oleh 4 (empat) orang Kasubag yang juga masing-masing mengepalai satu Subag sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan diubah dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008.

Berkenaan hal tersebut, pada pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 ditengah Pandemi Covid-19, membuat semua pihak lebih berhati hati dan wajib mentaati protokol kesehatan terutama dalam melaksanakan tahapan, hal ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat tak terkecuali Petugas Penyelenggara dalam hal ini KPU Kabupaten Serang, adalah Sekretaris KPU Kabupaten Serang Mulyadi, yang selalu mendukung tiap tahapan, dengan menyiapkan administrasi tugas tugas Komisioner KPU, termasuk kebutuhan anggaran yang akan dibutuhkan selama tahapan Pilkada 2020.

"Kami selalu siap memfasilitasi administrasi dalam mendukung tugas tugas Komisioner untuk  mensukseskan Pilkada Kabupaten Serang tahun 2020 yang aman dan damai, hal tersebut sesuai dengan  regulasi yang berlaku yaitu PKPU No. 6 Tahun 2008 tentang SOTK Sekretariat KPU," jelas Mulyadi, kepada awak media, Jum'at (26/06/2020).

Selanjutnya, kata Mulyadi, akan selalu siap disetiap waktu dan keadaan untuk menyediakan kebutuhan administrasi dalam mendukung suksesnya Pilkada Kabupaten Serang 2020, tidak ada tawar menawar bagi dirinya karena merupakan tanggungjawab sebagaimana amanah peraturan KPU.

#Red
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mulyadi : Independen dan Non Partisan Bersama-sama Sukseskan Pilkada Kabupaten Serang 2020

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan