Peningkatan Jalan Gandul - Silebu Dipersoalkan Warga

Senin, Juni 08, 2020 | 23:36 WIB Last Updated 2020-06-08T16:36:03Z


SERANG (STC) - Terkait pekerjaan peningkatan Jalan Gandul - Silebu yang sedang dikerjakan CV. ALDI PASHA dengan nilai kontrak Rp 2.925.000.000 dan nomor kontrak 620/16-PK.3457/SPK/JL-GDL-SLB/PPK-BM/DPUPR/2020, dalam tahapan pelaksanaannya di pertanyakan oleh warga sekitar.

Informasi yang dihimpun, kegiatan peningkatan Jalan Gandul - Silebu, titik lokasinya tidak berada pada lokasi yang semestinya dibangun.

Seperti yang dikatakan perwakilan warga, Alaya Uruyana menyebutkan bahwa titik lokasi kegiatan peningkatan Jalan Gandul - Silebu sebetulnya bukan berlokasi yang sekarang sedang di kerjakan.

"Untuk kegiatan yang sekarang sedang dikerjakan oleh CV. ALDI PASHA berada dilokasi Jalan Silebu - Sukamaju Sukajadi, bukan Jalan Gandul - Silebu," kata Alaya Uruyana kepada awak media.

Masih kata Alaya Uruyana, masyarakat juga telah melayangkan surat keberatan atas rencana pembangunan Jalan Gandul - Silebu yang di anggarkan menggunakan dana APBD/Aspirasi Dewan tahun anggaran APBD 2020 senilai Rp 400.000.000 rupiah.

"Alasan masyarakat menolak Jalan Gandul - Silebu sudah di anggarkan melalui APBD 2020 dengan nomor kontrak 620/16-PK-3457/SPK/JL-GDL-SLB/PPK-BM/DPUPR/2020 tangal kontral 16 Maret 2020 yang pelaksanaan pekerjaannya di pindahkan ke Jalan Silebu - Sukajadi," tambahnya.

Menurut Alaya Uruyana, apabila kegiatan peningkatan Jalan Gandul - Silebu bukan dilokasi yang ditentukan, apakah tetap bisa dilaksanakan, sedangkan lokasinya tidak dikerjakan di lokasi yang seharusnya.

"Masyarakat juga sudah melayangkan surat keberatan tertanggal 12 Mei 2020 dan di tanda tangani oleh 162 masyarakat, tiga ketua RT dan satu RW," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang Yadi Priadi, ketika dikonfirmasi via pesan whatsapp, yang bersangkutan enggan menjawab.

Untuk diketahui, peningkatan Jalan Gandul - Silebu nomor kontrak 620/16-PK.3457/SPK/JL-GDL-SLB/PPK-BM/DPUPR/2020, tanggal kontrak 16 Maret 2020 dengan nilai anggaran mencapai Rp 2.925.000.000,- bersumber dari APBD-DAU Kabupaten Serang tahun anggaran 2020, yang sedang dikerjakan CV. ALDI PASHA dan kosultan PT. PAJAR KONSULTAN, dalam tahapan kegiatannya dipertanyakan oleh warga.

#Din/Robi/Bantolo
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Peningkatan Jalan Gandul - Silebu Dipersoalkan Warga

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan