Dorong Pelayanan Publik, Ombudsman Banten Gelar Diskusi Bersama Kominfo

serangtimur.co.id
Minggu, Juli 19, 2020 | 17:33 WIB Last Updated 2020-07-19T10:33:22Z


SERANG (STC) - Ombudsman Banten bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang dan Kabupaten Lebak menyelenggarakan gelar diskusi Strategi Komunikasi dan Informasi dalam mendorong pelayanan publik prima melalui live streaming Facebook, Jum'at (17/07/2020).

Dalam acara tersebut, Ombudsman Banten yang diwakili Asisten Ombudsman RI sekaligus host Harri Widiarsa, Kadis Kominfo Kota Serang  Hari Pamungkas dan Kadis Kominfo Kabupaten Lebak Dodi Irawan.

Pada kesempatan ini, Ombudsman Banten menyampaikan bahwa perlu adanya inovasi baru dalam cara berkomunikasi dengan masyarakat, terutama untuk mengakomodir pengaduan pelayanan publik dan menanyakan kendala yang selama ini ditemukan dalam mengelola informasi dan komunikasi terkait pelayanan publik dan menyampaikan program pemerintah.

"Perlu adanya wadah atau media informasi untuk menyampaikan program kepala daerahnya," kata Harri Widiarsa.

Sementara itu, Kadis Kominfo Kota Serang Hari Pamungkas menyatakan bahwa pihaknya sudah membuat program Reaksi Terhadap Berita Warga (Rabeg) dan Instagram Selowbro sebagai wadah komunikasi dengan masyarakat untuk melawan berita hoax ditengah pandemi Covid-19 sekarang ini.

"Kota Serang masih memakai aplikasi Rabeg sebagai wadah pengaduan dan  juga lapor.go.id, namun rabeg belum terintegrasi dengan lapor Diskominfo Kota Serang sudah bersurat ke Mendagri dan Menpan RB, namun jawabanya menunggu regulasi yang akan diterbitkan," ucapnya.

Terkait kendala, Hari Pamungkas menambahkan, kendala yang di hadapi adalah dinamisasi masyarakat dan pemahaman Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendukung program yang dibuat oleh Kominfo Kota Serang, selain itu, regulasi yang jelas agar dapat dilaksanakan di daerah.

"Kota Serang sudah mengelola server sendiri walaupun masih memiliki kekurangan dan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.

Kadis Kominfo Kabupaten Lebak Dodi Irawan menyampaikan bahwa visi dan misi Diskominfo Kabupaten Lebak harus sesuai dengan Visi dan Misi Kepala Daerah Kabupaten Lebak pada tahun 2018.

"Saat ini masih menggunakan aplikasi Bewara untuk mengakomodir pengaduan masyarakat, namun setelah adanya edaran Kemendagri agar aplikasi lokal diintegrasikan ke website Lapor.go.id, maka Kominfo lLebak menghapus Bewara dan hanya menggunakan Lapor.go.id," ungkapnya.

Selain itu juga, Diskominfo Lebak memiliki wadah lain berupa Radio Multatuli yang pengeloaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Diskominfo sebagai saluran komunikasi menyampaikan visi misi dan program kepala daerah.

Masih kata Kadis Kominfo Lebak, perlu adanya edukasi kepada masyarakat dan para perangkat pelaksana pelayanan publik dilapangan, sehingga setiap program kepala daerah dapat terlaksana dengan baik.

"Kabupaten lebak dalam pengelolaan server masih bekerjasama dengan BPPT, karena terkendala sertifikasi pengelolaan informasi," imbuhnya.

Dimana kesimpulan hasil diskusi melalui live streaming Facebook, ada tiga hal yang harus ditingkatkan diantaranya, edukasi kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan mampu memanfaatkan media yang ada, aparatur disetiap sektor pelayanan harus kompeten dan mau mendukung program Diskominfo yang juga merupakan program kepala daerah, terakhir harus adanya kejelasan regulasi dari pusat dan stakeholder terkait, sehingga daerah dapat menjalankan tupoksinya dengan maksimal.

#Lahudin_Rls
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dorong Pelayanan Publik, Ombudsman Banten Gelar Diskusi Bersama Kominfo

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan