Dengan Dalih Iuran Partisipasi Kegiatan KBA, Penerima BST Dipungut 50 Ribu

serangtimur.co.id
Jumat, Agustus 28, 2020 | 21:40 WIB Last Updated 2020-08-28T14:58:56Z
Ilustrasi


SERANG | Warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial (Kemensos) mengaku mengalami praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum RT di Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten.

BST yang disalurkan pada Sabtu,  22 Agustus 2020 tersebut, dari total bantuan sebesar Rp600 ribu, warga penerima dipungut Rp.50, dengan alasan sumbanga atau iuran partisipasi untuk kegiatan Kampung Bersih.

"Iya pak, kemarin pas pencairan dana BST dari pemerintah, siangnya turun, pas malamnya kami dipinta uang Rp50 ribu dengan alasan untuk iuran partisipasi Kampung Bersih, katanya mau bikinin pos kamling," kata salah seorang warga penerima bantuan kepada media, Rabu (26/8/2020).

Sementara itu, salah seorang Ketua RT setempat, Kurnaidi membenarkan bahwa adanya iuran yang dipungut dari warga penerima bantuan.

"Memang ada iuran Rp.50, Itupun kami sudah sampaikan saat malamnya, saat membagikan surat tanda pencairan, kita ada iuran Rp50 ribu. Jadi pas cair siang, malamnya kita tarik," terang Kurnadi.

"Kenapa harus pas cair BST ditariknya iuran tersebut, karena warga saat itu sudah pasti ada uang, kan sudah menerima dana BST," jelasnya.

"Dan kebijakan iuran itu sudah melalui musyawarah. Dan musyawarahnya hanya melibatkan perangkat Desa, RT, RW, tanpa melibatkan warga," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Walikukun, Asep Faturohman mengatakan, bahwa iuran itu sifatnya hanya partisipasi saja. Dan uangnya digunakan untuk kegiatan lomba Kampung Bersih di Desa Walikukun.

"Benar, kami adakan iuran dan partisipasi untuk Lomba Kampung Bersih sebesar Rp.50 per warga, tapi itu hanya yang mau berpartisipasi saja. Ini kita sudah musyawarahkan dengan RT, dan RW, Cuma penyampaiannya mungkin tidak merata ke warga," kata Asep.

#Syt_Redaksi
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dengan Dalih Iuran Partisipasi Kegiatan KBA, Penerima BST Dipungut 50 Ribu

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan