Home
Headline
Hukrim
Peristiwa
Politik
Serang Raya
Siaran Pers
Diduga Sebar Isu Hoax, Relawan Tatu-Pandji Laporkan Tiga Akun Medsos ke Polda Banten
Diduga Sebar Isu Hoax, Relawan Tatu-Pandji Laporkan Tiga Akun Medsos ke Polda Banten

SERANG | Relawan Barisan Garda Terdepan Tatu-Pandji (Brigade Tapa) tidak tinggal diam melihat penyebaran hoax dan opini propaganda di Pilkada Kabupaten Serang. Tiga akun media sosial terindikasi kuat menyebarkan hoax dan ujaran kebencian, serta akan dilaporkan ke Polda Banten.
Relawan Brigade Tapa, Ari Cahyadi mengatakan, pesta demokrasi seperti Pilkada Kabupaten Serang harus memberikan pendidikan politik yang baik terhadap masyarakat.
"Bagi penyebar hoax dan ujaran kebencian, bisa kami laporkan ke Polda Banten. Ada tiga akun media sosial yang kami pantau telah diduga melakukan opini hoax," ujar Arie kepada wartawan, Jum'at (28/8/2020).
Akun media sosial tersebut yakni Instagram Banteninsight, Bantenmedsos, dan Cocotserang. Menurutnya, banteninsight telah membuat narasi seolah-olah Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyanyi dangdut dan bergoyang seronok. Kemudian postingan banteninsight diteruskan oleh akun Bantenmedos.
"Akun mereka terkesan bermuatan opini hoax. Ibu Tatu secara spontan diminta warga untuk bernyanyi dan tidak ada yang melanggar asusila. Mereka membangun opini negatif dan hoax. Menurut kami, unsur pidananya sudah masuk, termasuk oleh akun Cocotserang," ujarnya,.
Menurut peraturan, bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE).
Pasal tersebut menyatakan, "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ataudenda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara menurut UU ITE, Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
"Siapa pun yang menyebarkan hoax, dan ujaran kebencian, termasuk melakukan opini sara, tentu melanggar ketentuan undang-undang. Apalagi memainkan opini hoax saat Pilkada, jelas perbuatan melanggar hukum yang harus dijerat pidana," ujar Arie.
Ketua Brigade, Ahmad Saepul Rochman menyatakan, semua alat bukti sudah dikumpulkan dan siap dilaporkan ke Polda Banten.
"Apa yang kami lakukan sebagai bentuk melawan hoax dan memberikan pendidikan politik yang baik untuk masyarakat," ujarnya.
#Redaksi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
Dok. Sidang vonis Tersangka Nanang CS di PN Serang SERANG | Sidang putusan dugaan kasus pemerasan di Kawasan Industri Pancatama, Cikande, K...
-
Dok. Ketua PSP SPN PT. Nikomas Gemilang Suprihat saat membuat klarifikasi (ist) SERANG | Ketua PSP SPN PT. Nikomas Gemilang Suprihat menya...
-
SERANG | Terkait Beredarnya surat permintaan iuran kepada seluruh warga yang melintas di RW 005 Perumahan Bumi Negara Lestari BNL dan Metro...
-
Foto: Istimewa SERANG | Progress proyek rehabilitasi saluran utama D.I yang saat ini tengah dikerjakan oleh PT. Waskita Karya (persero) Tbk...
-
Dok. Izin resmi PT. BBI (ist) SERANG | Humas PT. Balaraja Barat Indah (BBI) menegaskan bahwa produksi minol jenis Kawa-kawa yang sebelumny...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar