Waduh! Pemenang Lelang Pengadaan Alat Kelengkapan TPS Pemilu 2019 Lebak, Diduga Perusahaan Blacklist

serangtimur.co.id
Rabu, Agustus 05, 2020 | 23:00 WIB Last Updated 2020-08-05T16:00:49Z


LEBAK | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak diduga telah memenangkan tander pengadaan alat kelengkapan TPS Pemilu 2019 (paket alat kelengkapan TPS berupa ATK) kepada perusahaan CV. Wijaya Karsa yang diduga sudah di blacklist (daftar hitam-red) pada tanggal 26 November 2018 sampai 26 November 2019.

Dikonfirmasi, perwakilan KPU Lebak Samsu Rizal mengatakan bahwa pihaknya sudah mengundang tim panitia pokja 2 yang di bentuk oleh Pemda Lebak yanki ULP, dan merekalah yang kemudian memproses dari mulai pelaksanaan pengadaan, penetapan sampai kemudian penanda tanganan kontrak.

"Pejabat yang berkewenangan di dalam penanda tanganan kontrak adalah Pak Tedi pejabat yang memproses pengadaan adalah Pokja 2," kata Rizal, saat di konfirmasi di Kantor KPU Lebak, Selasa (04/08/2020).

Sebetulnya yang berkewenangan menjelaskan adalah dua pejabat tadi, yakni Pokja 2 yang dipimpin oleh Pak Deni dan Pak Tedi. Saya hanya bisa sedikit menjelaskan terhadap kewenangan yang dimiliki oleh kedua orang tadi.

"Bahwa saat proses lelang tanggal 11 Desember 2019, panitia yang dibentuk melakukan proses lelang dengan menyampaikan pengumuman melalui sistem Eproc yang dimiliki," tambahnya.

Masih kata Rizal, pada saat diumumkan, sistem langsung bergerak dan bermunculan perusahaan yang memenuhi syarat dan terundang oleh sistem, bukan panitia yang mengundang. Kurang lebih ada 10 sampai 20 perusahaan yang memenuhi syarat, termasuk CV. Wijaya Karsa itu sendiri.

"Sampai ditetapkannya, sistem tidak ada early warning system yang memberitahukan kepada panitia bahwa perusahaan ini tidak boleh masuk," imbuhnya.

Kenapa CV. Wijaya Karsa bisa masuk dan ditetapkan sebagai pemenang lelang, karena tidak dimasukan kedalam sistem oleh Pengguna Anggaran (PA) yang menyatakan perusahaan tersebut masuk ke daftar hitam.

"Entah PA ini bermain atau tidak dengan CV. Wijaya Karsa, saya tidak tahu, tetapi di dalam sistem Eproc itu tidak di masukan, sehingga dia tidak terhambat untuk ikut lelang. Baru pada bulan Februari tahun 2019 dimasukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sementara KPU Lebak selesai tandernya pada bulan Desember 2018," ucapnya.

Saya menanyakan kepada panitia, apa yang terjadi kemudian kalau ini sudah terjadi. Panitia menjelaskan tidak apa - apa, kita buka apa adanya. Kalau di bawa ke ranah hukum, inilah sistemnya.

"Disistem tidak ada dan fine-fine saja, tetapi disurat yang menyatakan dia blacklist itu hanya di PA dia. Jadi kalau masuk ke kantor lagi dia di blacklist, tetapi begitu masuk sistem, dia belum terpublikasi secara nasional," jelasnya.

Untuk diketahui, CV. Wijaya Karsa pada tahun 2019 telah ditetapkan sebagai pemenang lelang tander pada paket pengadaan alat kelengkapan TPS Pemilu 2019 (paket alat kelengkapan TPS berupa ATK) satuan kerja (Satker) KPU Kabupaten Lebak dengan anggaran Rp 373.384.037 yang bersumber dari APBN 2018, dimana CV. Wijaya Karsa adalah perusahaan blacklist dari tanggal 26 November 2018 sampai dengan 26 November 2019.

#Tim Redaksi
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Waduh! Pemenang Lelang Pengadaan Alat Kelengkapan TPS Pemilu 2019 Lebak, Diduga Perusahaan Blacklist

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan