Pemprov Banten Perpanjang PSBB Tahap III

serangtimur.co.id
Jumat, November 20, 2020 | 18:02 WIB Last Updated 2020-11-20T11:05:32Z
Dok.Gubernur Banten Wahidin Halim



SERANG | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali menetapkan Perpanjangan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhitung mulai tanggal 20 November hingga 19 Desember 2020. 


Hal itu sesuai dengan surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.267-HUK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memperpanjang PSBB Provinsi Banten selama satu (1) bulan. 


Dalam keputusan itu juga ditegaskan, PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. 


"Alasan perpanjangan PSBB Provinsi Banten dilakukan sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten," kata Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangan tertulisnya, Jum'at 20 November 2020.


Melalui Keputusan tersebut, Gubernur Banten mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten  melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.


Sementara itu untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten ditetapkan oleh Bupati/Walikota. 


"Hal yang sama untuk waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Walikota," terangnya.


#Cit_Red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemprov Banten Perpanjang PSBB Tahap III

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan