Datangi Kejati Banten, Presedium NGO Banten Minta Tuntaskan 4 Point Kasus Hukum, Salah Satunya Hibah ke Parpol

Ansori S
Rabu, Desember 23, 2020 | 13:59 WIB Last Updated 2021-02-19T18:45:27Z



SERANG | Dalam rangka memperingati momentum Hari Anti Korupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember, Presedium NGO Banten, yang terdiri atas LSM Aliansi Banten Menggugat (ABM), LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK) dan LSM Organisasi Masyarakat Berantas Korupsi (OMBAK), mengunjungi Kejaksaan Tinggi Banten dalam rangka Audience, Rabu (23/12/20).


Kedatangan Presedium NGO Banten ini langsung diterima oleh Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan, Kasi Intel Hadi, dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Banten Zaenal.


Pada kesempatan tersebut, Sekretaris DPP LSM JAMBAKK, Andi Permana menyampaikan 4 point indikasi kasus - kasus yang hinggi kini belum ada ekspose terkait hasil penyelidikan maupun penyidikan, diantaranya, Pembebasan Lahan SMA 2 Leuwidamar, Kabupaten Lebak pada tahun 2018 yang hingga kini belum ada penjelasan secara resmi (Laporan Diserahkan dan Diterima Oleh Kejati Banten tanggal 24 Juli 2019).


kedua, laporan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pokja (ULP) Kota Cilegon terkait penetapan 10 pemenang tender (laporan diserahkan dan diterima oleh Kejati Banten pada tanggal 17 September 2020).


Adanya dugaan tindak pidana Korupsi pada pengadaan Genset Tahun anggaran 2015 yang hingga kini, 3 (Tiga) orang oknum pejabatnya belum kunjung mendapat proses hukum, karena berdasarkan putusan perkara pidana Nomor:20/Pid.Sus-Tpk/2018/PN. SRG atas nama terdakwa Dr. drg. Sigit Wardoyo telah dinyatakan “..............., tetapi juga dapat diminta pertanggungjawabannya kepada saksi Akhrul Apriyanto selaku ketua tim survey, saksi Sri Mulyati (Koordinator PPTK) dan saksi Hartati Andarsih (PPTK) yang juga tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam pengadaan Genset RSUD Banten TA 2015 tersebut.


Dan yang terakhir indikasi adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk bantuan keuangan Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Banten Senilai Rp, 491.3 Juta pada tahun 2019 yang hinggi kini belum juga ada kejelasan dan penjelasan...!!!


Di tempat yang sama, Kamaludin, Ketua Umum DPP LSM ABM, menambahkan bahwa, terkait point satu dan dua, mempertanyakan sejauh mana laporan yang telah disampaikan dan kenapa terjadi pelimpahan berkas laporan ke Kejari Lebak dan Kejari Kota Cilegon..?


"Pada dasarnya, kami berharap ada penegakkan hukum yang komprehensif dan maksimal yang dilakukan aparat pewnyidik, namun realitanya, terlalu lama proses ini," kata Kamaludin.


Ditegaskan juga, pada dugaan kasus dana Hibah untuk Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Banten, ditegaskan agar pihak aparat Kejati Banten untuk tegak lurus dan mengesampingkan kepentingan ataupun campur tangan politik.


"Ini domainnya anggaran negara yang harus di pertanggungjawabkan, bilamana ada manipulasi yang dilakukan, maka sepatutnya harus diproses demi tegaknya hukum," tegas Kamal.




Ditambahkan, Poppi Yousu selaku Direktur LSM OMBAK, ada tiga hal penting yang harus dilakukan oleh pihak Kejati Banten, pertama, meminta Kejati Banten memanggil Kejari Kota Cilegon dan Kejari Lebak terkait laporan yang dilimpahkan kewenangannya dari Kejati Banten, kedua, agar permasalahan hukum terkait adanya dugaan oknum pejabat dalam pengadaan genset RSUD tahun 2015 untuk segera diproses secara hukum dengan menetapkan atau mengekspose tersangka baru. 


Ketiga, terkait adanya dugaan dana hibah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi banten untuk segera diproses hingga tuntas.


Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan, menjelaskan, bahwa pada dasarnya semua laporan segera ditindaklanjuti, terkait pembebasan lahan SMA 2 Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Menurut Ivan, kewenangannya sudah dilimpahkan ke Kejari Lebak, berdasarkan surat telaah dari Kejati Banten tertanggal 23 Agustus 2019.


Lanjut Ivan, demikian juga adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Pokja/ULP Kota Cilegon juga telah dilimpahkan ke Kejari Kota Cilegon. 


"Untuk itu, dalam waktu dekat ini, kami akan mengundang, baik Pihak Kejari Kota Cilegon dan Kejari Lebak untuk menjelaskan hingga sejauh mana proses hukumnya kehadapan rekan - rekan di Kejati Banten," tegas Ivan.


Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Banten Zaenal, menerangkan, bahwa dirinya baru 3 bulan menduduki pos jabatan ini dan mutasi dari Kejari Samarinda. Namun, dirinya akan optimal untuk menuntaskan dugaan atas kasus-kasus yang ditanganinya, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kasus genset RSUD Banten.


"Satu bulan ke depan akan melaksanakan gelar ekspose," terang Zaenal seraya menambahkan, untuk kasus pengadaan Lahan SMA 2 Leuwidamar, dirinya akan berkoordinasi dengan pihak Kejari Lebak.


Hal senada juga disampaikan Kasi Intel B Kejati Banten Hadi, atas dugaan kasus Pokja (ULP) Kota Cilegon, akan berkoordinasi, untuk sama-sama berdiskusi dan berdialog dengan rekan -rekan Presidium NGO Banten di Kejati Banten.


Selanjutnya dijelaskan kembali oleh Hadi, terkait adanya dugaan Dana Hibah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Banten, saat ini sedang dilaksanakan proses, dan kami berkoordinasi juga dengan Inspektorat terkait APIP, dan tinggal menunggu hasil dari Inspektorat Banten.


#Redaksi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Datangi Kejati Banten, Presedium NGO Banten Minta Tuntaskan 4 Point Kasus Hukum, Salah Satunya Hibah ke Parpol

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan