Sadis! Sejak 2019, Oknum Ustad di Kecamatan Carenang Tega Cabuli 5 Orang Anak Dibawah Umur

serangtimur.co.id
Selasa, Desember 29, 2020 | 16:07 WIB Last Updated 2020-12-29T17:09:13Z



SERANG | Jajaran Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap pelaku cabul (AG) yang merupakan oknum ustad, dari Kampung Bara, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, pada Jum'at (18/12/2020).


Ditangkapnya AG sang oknum ustad, berkat adanya laporan dari salah satu korban pada 15 Desember 2020 ke unit PPA Polres Serang. Yang kemudian selain NS (15), ke empat korban lainnya juga ikut melapor karena telah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku AG di majlis ta'lim tempat korban mengaji.


"Pelaku ini (AG) merupakan oknum ustad dan diduga telah melakukan perbuatan cabul sebayak 7 kali kepada korban sejak Mei tahun 2019 hingga Oktober 2020," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Nazarudin Yusuf dan Kepala P2TP2A Kabupaten Serang Hj. Nurlinawati Entus, Selasa (29/12/2020).


Mariyono menjelaskan, untuk sementara baru ada lima orang korban yang melaporkan ke Mapolres Serang. Dan semuanya merupakan murid ngaji pelaku AG.


"Korban yakni MS (15), SN (14), MA (15), NS (15), SP (14), semuanya berstatus sebagai pelajar," jelasnya.


Untuk modus operandi pelaku, lanjut AKBP Mariyono, pelaku AG mengancam para korban dengan cara menakuti-nakuti apabila tidak menuruti kemauannya maka tidak boleh mengaji di tempatnya.


"Pelaku AG melakukan perbuatan cabul hingga menyetubuhi para korban dengan cara mengancam dengan kata-kata, bahas Serang 'Ari ora gelem mah wis ora usah ngaji ning kene maning, lamun sira ora nurut karo kita mah' (kalo nggak maumah ya sudah, nggak usah ngaji disini, kalo kamu tidak nurut sama saya," ungkap Kapolres.


"Untuk pelaku akan di kenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, ayat 3 dan ayat 5 dan atau pasal 82 ayat 1 ayat 2 dan ayat 4 UU RI nomor 17 tahun tahun 2016, tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman pidana 20 tahun penjara," tutupnya.


Sementara itu, Kepala P2TP2A Kabupaten Serang Hj. Nurlinawati Entus, mengucapkan terima kasih kepada Jajaran Polres Serang yang telah bertindak cepat terhadap kasus ini. Menurutnya, kasus seperti ini sangat memprihatikan dan layaknya cepat ditindak, karena pelaku sudah mempunyai istri dan korbannya masih anak-anak.


"Kami dari P2TP2A Kabupaten Serang sangat mengapresiasi dengan tindakan cepat pihak Kepolisian khususnya Polres Serang. Semoga kasus ini tidak akan pernah terjadi lagi. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih buat bapak Kapolres dan pak Kasat Reskrim," ucapnya.


Dan soal psikis korban, lanjut Nurlinawati, pihaknya akan terus mendampingi para korban dan akan membantu memulihkan trauma yang di alami korban.


"Kita akan terus melakukan pendampingan dan pemulihan terhadap psikis korban," tutupnya.


#Ansori

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sadis! Sejak 2019, Oknum Ustad di Kecamatan Carenang Tega Cabuli 5 Orang Anak Dibawah Umur

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan