Satresnarkoba Polres Lampura Tangkap Empat Terduga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

serangtimur.co.id
Minggu, Januari 24, 2021 | 13:07 WIB Last Updated 2021-01-24T06:09:21Z
Dok. Ilustrasi


LAMPURA
| Satuan Resnarkoba Polres Lampung Utara berhasil menangkap tersangka FD dan EO, selanjutnya pada hari Jum'at (22/01/2021) kembali melakukan penangkapan terhadap empat orang terduga tersangka penyalahguna narkoba, salah satunya berstatus ASN di Lampung Utara.


Disampaikan Kasat Resnarkoba Iptu Aris Sujatmiko, pihaknya kembali mengamankan empat orang terduga tersangka penyalahguna narkoba di waktu dan lokasi yang berbeda pada hari Jumat (22/01/2021).


Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan terduga tersangka ZNI (41) salah satu ASN di Lampung Utara, warga jalan Raden Intan Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan pada hari Sabtu (23/01/2021).


"Dari informasi yang diterima dan hasil penyelidikan tim kami, yang bersangkutan (tersangka ZNI) berhasil ditangkap di daerah Sekip Kompi lama Jalan Satria Kelurahan Kota Alam pada hari Jumat (22/01/202) sekitar pukul 15:00 WIB, dengan barang bukti yang ada padanya berupa 18 (delapan belas) buah diduga paket besar shabu dengan berat bruto ± 38,89 gram, 1 (satu) bundel plastik klip bening, 2 (dua) buah centong dari sedotan, 1 (satu) buah handphone Samsung warna hitam, 1 (satu) lembar tisu, dan 1 (satu) buah kotak rokok merk Classmild," jelasnya.


Hasil pengembangan pemeriksaan, pada pukul 17:00 WIB, Tim Satuan Resnarkoba mengamankan tersangka WHY (28) warga Kelurahan Sribasuki, TKP di Jalan Poncowolo Kelurahan Rejosari dengan barang bukti 1 (satu) buah paket diduga shabu berat bruto 0,46 gram, 1 (satu) buah handphone Andromax warna hitam dan 1 (satu) kertas timah rokok.


Selanjutnya sekitar pukul 17:30 dan pukul 18:00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka masing masing inisial MHD (27) warga Ds Mekarsari Kelurahan Kotabumi Tengah, TKP Desa Mekarsari barang bukti 1 (satu) buah paket shabu berat bruto 0,9 gram, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) celana levis dan tersangka inisial JMD (25) warga Kelurahan Kota Alam, dengan barang bukti 5 (lima) buah paket shabu berat bruto 1,79 gram dan 1 (satu) bundel plastik klip.


Lanjut Kasat Resnarkoba, saat ini 4 terduga tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Satuan Resnarkoba Polres Lampung Utara dan tengah dilakukan proses penyidikan. Terhadap tersangka ZNI dapat dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI no 35 Tahun 2009.


"Sedangkan, untuk ketiga terduga tersangka lainnya dapat dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.


#Red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satresnarkoba Polres Lampura Tangkap Empat Terduga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan