Bandel Tabrak PPKM, Cafe Star Cikande Tetap Buka, Pihak Terkait Diminta Ambil Tindakan

serangtimur.co.id
Jumat, Februari 26, 2021 | 22:12 WIB Last Updated 2021-02-26T18:25:25Z

SERANG | Setelah PSBB di ganti menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), nanum cafe Star yang berada di Ruko Modern Cikande tetap saja beroperasi, padahal kita ketahui di Cengkareng Jakarta Barat telah terjadi kasus Penembakan di dalam sebuah Cafe.


Pantauan media dilokasi Jum'at (26/2/2021) malam pukul 21.00 WIB, nampak Cafe Star Cikande melakukan kegiatan.


Untuk itu, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, diminta pihak instansi terkait melakukan tindakan atau penutupan secara permanen tempat-tempat hiburan malam, khususnya di wilayah Kabupaten Serang.


Ketua PWI Banten Rian Nopandra melalui sambungan telepon, menegaskan agar Cafe Star ditutup secara permanen karena telah berani melanggar PPKM dimasa Pandemi covid-19.


"Kalo emang, dia (Cafe Star-Red) buka, artinya telah melanggar PPKM dimasa Pandemi. Jadi harus ditindak, bila perlu malam ini di tutup," tegas pria yang akrab disapa Opan ini.

(*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bandel Tabrak PPKM, Cafe Star Cikande Tetap Buka, Pihak Terkait Diminta Ambil Tindakan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan