Izin Pengolahan Sarang Burung Walet di Kecamatan Binuang Diduga Tabrak Aturan

Ansori S
Senin, Februari 08, 2021 | 15:33 WIB Last Updated 2021-02-08T10:36:53Z
Surat Izin (SITU) yang Dikeluarkan Camat Binuang (ist)

SERANG | Terbitnya surat perizinan pengelolaan sarang burung walet yang berlokasi di Kampung Nusa, Desa Binuang, Kecamatan Binuang yang di duga asal terbit karena tidak melihat langsung ke lokasi pada akhirnya menabrak aturan yang dibuatnya sendiri.


Pasalnya dalam peraturan yang di buat dalam SITU pada point ke 3, jarak antara lokasi usaha dengan pemukiman penduduk adalah minimal 1 KM untuk ayam dan bebek, serta 2 KM untuk kambing, kerbau, sapi/hewan berkaki.


Namun, fakta di lapangan ternyata lokasi tempat usaha tersebut (pengolahan sarang burung walet) berada di tengah lingkungan penduduk Kampung Nusa RT.08/03 Desa Binuang, Kecamatan Binuang.


Saat di konfirmasi Pengelola usaha Suganda mengakui bahwa memang dirinya yang mengelola sarang burung walet di wilayah Kecamatan Binuang, dan sudah mendapatkan izin dari pihak Kecamatan.


"Memang benar saya pengelolanya, tapi pemilik barang dan bangunannya bukan milik saya, milik Pak Yano dan bukan orang sini. Kalau bangunannya dapat beli dari warga sini, sudah lama ada kira-kira 6 tahun berjalan sampai sekarang," terang Suganda, Senin (8/2/2021).


Sementara itu, Camat Binuang Safrudin saat hendak di konfirmasi dirinya mengaku sedang tidak berada di kantor.


"Saya sedang di BPN pak," jawab Camat singkat melalui sambungan WhatsApp.


Menanggapi hal itu, Koordinator LSM Geram Banten Indonesia Kabupaten Serang,Yusa Qorni, bahwa terkait terbitnya surat SITU yang dianggapnya tidak relevan dengan peraturan yang di buatnya sendiri.


"Tugas Camat sudah jelas ada dalam UU nomor 23 tahun 2014 pasal 225 point (1) huruf d, mengkoordinasikan penerapan dan penegakkan Perda dan Perkada. Jadi dapat disimpulkan Camat melalui tugasnya memiliki kewenangan untuk tidak menerbitkan surat perijinan apapun, tatkala berbenturan dengan Perda dan Perkada. Bahkan dia (Camat-red) melalui Kasi Trantibnya, semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah Perda dan Perkada, bukan sebaliknya," jelasnya.


Untuk di ketahui surat ijin tempat usaha (SITU) dengan nomor: 536/36/XI/Kec.Binuang/2020 tertanggal 11 November yang di keluarkan oleh Kecamatan Binuang melalui surat rekomendasi dari Kepala Desa Binuang dengan Nomor: 140/541/XI/2020 tertanggal 9 November 2020 dengan masa berlaku sampai tanggal 11 November 2021, surat ijin tersebut diberikan kepada Suganda sebagai pengelola dengan nama perusahaan Sri Lungguh Lestari sebagai pemilik usaha pengelolaan sarang burung walet.


#Nurlan/Cecep

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Izin Pengolahan Sarang Burung Walet di Kecamatan Binuang Diduga Tabrak Aturan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan