Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan Berhasil Bekuk DPO Curas di Tangerang Banten

serangtimur.co.id
Minggu, Februari 07, 2021 | 22:23 WIB Last Updated 2021-02-07T15:23:15Z

LAMPURA | Tim opsnal Polsek Sungkai Selatan berhasil membekuk tersangka FA, seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian disertai dengan kekerasan (curas).


Pria 25 tahun yang kabur selama lebih kurang 4 bulan merupakan warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara itu, dibekuk di tempat persembunyiannya di Perum 2 Karawaci Kota Tangerang Banten, pada hari Jum'at (05/02/2021) sekitar pukul 23:45 WIB.


Sebelumnya terlebih dahulu telah ditangkap rekan tersangka inisial MS dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Laporan Polisi No.Pol : LP/ 234/ B/ X/ 2020/ Polda Lpg/ Res Lamut/ Sektor Sk. Sel tanggal 4 Oktober 2020.


Dikatakan Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie R, pihaknya telah menangkap tersangka FA di daerah Kota Tangerang Banten, di bantu pihak Polsek setempat.


Kronologis kejadian pada hari Minggu (04/10/2020) sekitar pukul 08:00 WIB, korban Denta Safiantoro (22) menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R dengan membonceng rekannya Angga, melintas di jalan area Petak 90 Umbul Semarang PTPN VII Bunga Mayang, berpapasan dengan 2 (dua) orang tidak dikenal yang juga mengendarai sepeda motor (tersangka FA dan MS)


Kedua orang tersebut balik arah mengejar korban, setelah berada pada jarak dekat, tersangka langsung menarik baju korban Angga sehingga korban hilang keseimbangan dan terjatuh, tersangka langsung menodongkan senjata tajam, lalu merampas sepeda motor dan barang barang milik korban lainnya berupa uang tunai Rp 65.000, kartu KK, KTP dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y91C warna merah milik korban, setelahnya tersangka  kabur ke arah Kotabumi Lampung Utara.


"Saat tersangka FA ditangkap, padanya terdapat barang bukti handphone Vivo Y91C warna merah milik korban Denta, barang lainnya berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang digunakan tersangka saat kejadian, 1 (satu) celana jeans warna biru, 1 (satu) baju kaos warna hitam dan 1 (satu) buah masker warna biru dongker untuk sepeda motor Yamaha Vega R milik korban masih dalam pencarian (DPB) karena telah di jual pelaku," jelas Kompol Arjon.


Kini tersangka FA telah diamankan di Polsek Sungkai Selatan untuk dilakukan proses hukum, terhadap tersangka FA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan.


#Red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan Berhasil Bekuk DPO Curas di Tangerang Banten

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan