Laka Kerja Sebabkan Kematian di PT Shinta Woo Sung Diduga Akibat Abaikan UU Ketenagakerjaan dan UU BPJS

serangtimur.co.id
Kamis, Februari 18, 2021 | 19:28 WIB Last Updated 2021-02-18T17:10:49Z

SERANG | Penyebab kecelakaan kerja di pada Selasa (15/2/2021) malam, PT Shinta Woo Sung Textile, di Kampung Sangereng, Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang diduga belum optimalnya pengawasan.


Pelaksanaan serta perilaku Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja atau perusahaan tersebut, sehingga ada pekerja Harian Lepas Ei (40) yang sedang bekerja mengalami kecelakaan diduga tidak adanya safety ditubuh almarhum.


Ale selaku menantu almarhum mengatakan, bahwa almarhum bekerja dari semenjak berdirinya perusahaan tersebut 1994, jadi sekitaran 27 tahun almarhum bekerja di PT Shinta whosung sebagai pekerja Harian Lepas dan tidak mendapatkan BPJS baik ketenagakerjaan maupun kesehatan.


Ale menambahkan, jika almarhum dan pihak perusahaan, memiliki hubungan yang sangat baik, bahkan sosok almarhum dianggap orang yang sangat dipercaya oleh perusahaan.


"Almarhum memiliki 3 orang anak, salah satunya ada yang masih bersekolah kelas 2 SMP, dan memang Mr Lin dari Korea pernah meminta nanti dari keluarga untuk bisa hadir di kantor perusahaan membahas masalah pendidikan dan biaya yang dikeluarkan serta pertanggungjawaban lainya kepada keluarga korban," terang Ale, Kamis (18/2/2021).


Lanjut Ale, pihaknya bersama keluarga sudah ikhlas atas meninggalnya almarhum, dan menganggap ini semua adalah sebuah kemusibahan. Akan tetapi pihak keluarga meminta kepada pihak perusahaan untuk bertanggungjawab.


Hery selaku PUK SPSI 73 serikat PT Shinta Woo Sung mengatakan, bahwa pihaknya akan mengawal permasalahan ini sampai keluarga almarhum mendapatkan hak-haknya dari perusahaan.


Hery juga meminta, agar kedepan perusahaan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Sehingga ada perlindungan hak atas seluruh karyawan yang mereka pekerjakan.


Sementara itu, Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Banten Rasmidi S.H., menegaskan, harusnya perusahaan bisa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa karyawan yang mereka pekerjakan berhak mendapat jaminan keselamatan saat bekerja.


"Seharusnya perusahaan harus memahami dan memberikan pembelajaran kepada pekerjanya supaya tidak terjadi kecelakaan. Kebanyakan kecelakaan kerja ini terjadi karena mereka tidak paham menggunakan peralatan kerja, dimana PT Shinta Woo Sung tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan seperti (Pasal 87)," tegas Rasmidi.


Rasmidi juga menjelaskan, di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 atau yang biasa disebut sebagai Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) memiliki peran yang sentral dalam mengatur permasalahan perburuhan di Indonesia.


Dimana, lanjut Rasmidi, UU Ketenagakerjaan dapat dikatakan menggambarkan hubungan yang ada di antara pemangku kepentingan yakni, pengusaha, pekerja, dan Pemerintah, dimana salah satu peran Pemerintah dalam posisinya sebagai pemangku kepentingan dalam hal ketenagakerjaan adalah menjadi regulator atau pengatur yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan terkait sanksi yang dapat dikenakan dalam hal ketidaktaatan terhadap aturan undang-undang.


Kata Rasmidi, jika merujuk kepada UU BPJS Pasal 14 yang berbunyi, 'Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).


Ketentuan ini diperjelas oleh Pasal 15 Ayat 1 yang menyatakan bahwa: “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.


"Nah, dengan begitu maka jelaslah bahwa tiap pemberi kerja wajib mendaftarkan keanggotaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh karyawannya tanpa kecuali," tandasnya.


"Jika PT Shinta Woo Sung sengaja atau lalai tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS, maka ada sanksi administrasi yang menjeratnya. Sanksi administratif itu sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) UU BPJS, selain itu kita juga harapkan kepada serikat pekerja agar proaktif untuk melihat dan mengawasi di lapangan, supaya Kepala dinas sosial tenaga kerja kabupaten Serang merasa terbantu, dimana jika ada malah dilapangan dinas sosial tenaga kerja segera ambil tindakan," pungkasnya.


Sementara itu, HRD PT Shinta Woo Sung, Samsu membenarkan bahwa almarhum adalah karyawan bagian bangunan harian. Kendati demikian, ia enggan bertemu media.


"Saya tidak bisa menemui awak media, mungkin hanya bisa info via WhatsApp saja," ucap Samsu singkat membalas pesan WhatsApp dari media.


#Day_Redaksi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Laka Kerja Sebabkan Kematian di PT Shinta Woo Sung Diduga Akibat Abaikan UU Ketenagakerjaan dan UU BPJS

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan