Anggota DPRD Kabupaten Tanbu, Fawahisah: Usut Tuntas Korupsi Pengadaan Kursi

serangtimur.co.id
Jumat, Maret 12, 2021 | 21:55 WIB Last Updated 2021-03-12T14:55:24Z

JAKARTA | Satu orang telah ditetapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kursi di 10 kecamatan, 14 puskesmas dan sejumlah desa di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Tanbu terhadap tersangka AF terungkap bahwa kasus ini merugikan negara hingga mencapai Rp.500 Juta.


Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanbu dari Fraksi Partai Amanat Nasional Fawahisah Mahabatan saat berdiskusi dengan tim media disela-sela kesibukannya di Jakarta pada Jum'at (12-03-2021), pihaknya menyayangkan kasus dugaan korupsi ini terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanbu.


"Saya minta agar kasus ini harus dituntaskan secepatnya, sebab efeknya bisa menganggu pimpinan pemerintahan yang baru dalam menjalankan roda pembangunan," ungkap Fawahisah 


Fawahisah, meyakini, ada tersangka lainnya selain AF yang merupakan PTT di Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Tanbu, Jum'at (12/3).


"Tentunya AF ini tidak mungkin bisa berkerja sendirian tanpa ada perintah dari Pejabat Petinggi yang berwenang. Jadi saya harapkan ungkap juga tersangka lainnya sampai ke akar-akarnya," tegas Fawahisah dengan Lantang.


Penulis: Megy Aidillova

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Anggota DPRD Kabupaten Tanbu, Fawahisah: Usut Tuntas Korupsi Pengadaan Kursi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan