Hari ke Lima Operasi Pekat Maung 2026, Polres Serang Amankan LC dan Ratusan Botol Miras

Rahmat Zamzami
Selasa, Januari 27, 2026 | 13:24 WIB Last Updated 2026-01-27T06:24:23Z

SERANG | Polres Serang bersama Polsek jajaran terus menggencarkan Operasi Pekat Maung 2026 guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


Selama lima hari pelaksanaan operasi, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek dari sejumlah warung kelontongan dan kios jamu di wilayah hukum Polres Serang.


Selain ratusan botol miras, petugas juga mengamankan lima diriken tuak yang dijual secara ilegal. Operasi ini menyasar lokasi-lokasi rawan kejahatan serta disinyalir menjadi tempat peredaran miras tanpa izin serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.


Kabagops Polres Serang Kompol Edi Susanto mengatakan, Operasi Pekat Maung 2026 merupakan upaya kepolisian dalam menekan penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal.


“Operasi Pekat ini kami laksanakan secara rutin dan berkelanjutan untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar Edi Susanto, Selasa, 27 Januari 2026.


Selain warung kelontongan dan kios jamu, Operasi Pekat juga menyasar tempat-tempat hiburan malam (THM) yang diduga menjual minuman keras tanpa izin resmi. Petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.


Salah satu lokasi yang menjadi sasaran operasi adalah THM Amor yang berlokasi di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin. Di tempat karaoke tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.


Edi Susanto menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus langkah preventif agar tidak terjadi pelanggaran serupa di kemudian hari.


“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan peringatan dan pembinaan kepada pengelola usaha agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.


Selain mengamankan miras, petugas juga mendata 10 orang pemandu lagu alias LC yang berasal dari luar Kabupaten Serang. Keberadaan pemandu lagu tersebut turut menjadi perhatian dalam operasi ini.


Kesepuluh pemandu lagu tersebut kemudian diberikan pembinaan dan arahan secara langsung di lokasi oleh Kapolsek Cikande, agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum maupun norma sosial di masyarakat.


Kabagops menambahkan, pembinaan dilakukan sebagai langkah humanis Polri, khususnya terhadap para pemandu lagu yang belum tentu memahami aturan dan dampak sosial dari aktivitas yang mereka jalani.


“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan, sehingga mereka memahami aturan dan tidak melakukan perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hari ke Lima Operasi Pekat Maung 2026, Polres Serang Amankan LC dan Ratusan Botol Miras

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan