![]() |
| Dok. Istimewa |
Kelima mantan petugas keamanan tersebut berinisial ND, SN, NR, SK, tidak mendapatkan hak terutama dalam keselamatan kerja.
Salah satu mantan Satpam menyampaikan dari awal bekerja 2001 sampai 2026 belum merasakan jaminan keselamatan kerja maupun kesehatan kerja BPJS.
"Jadi selama bekerja tidak ada perlindungan sama sekali. Bahkan jika mengalami sakit, kami harus berobat sendiri," ujarnya Senin (03/08/2026).
Ia mengatakan, sudah beberapa kali mengajukan permohonan di daftarkan BPJS, namun pihak perusahaan tidak pernah merespon, dan hingga bulan Mei 2026 baru mulai terdaftar sabagai BPJS.
"Jadi baru aktif satu bulan ini, dan dikarnakan bulan Juni ada kesalahan dalam bertugas sehingga kami di berhentikan secara sepihak oleh perusahaan," tukasnya.
Saat dikonfirmasi, Muklis HRD PT. SSS membenarkan, bahwa exs satpam tersebut tidak didaftarkan BPJS karna aturan perusahan, akan tetapi di bulan Mei 2026 semua satpam mulai aktif BPJSnya.
Untuk diketahui, setiap perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan badan usaha serta seluruh pekerjanya ke program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dikenakan sanksi administratif dan pidana berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 serta PP No. 86 Tahun 2013: teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Adapun ancaman hukuman bisa di penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar bagi pemberi kerja yang melanggar kepatuhan dan merugikan pekerja.
Untuk itu, pihak Disnaker Kabupaten Serang diminta menindak tegas perusahaan nakal ini. Dan masyarakat menunggu kerja nyata Dinas tenaga kerja Kabupaten Serang Bahagia terhadap PT. SSS. (*/Hanafi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar