Bekas Ceceran Tanah Galian C di Desa Cemplang Jawilan, Dikeluhkan Warga dan Pengguna Jalan

serangtimur.co.id
Rabu, Maret 10, 2021 | 14:36 WIB Last Updated 2021-03-10T08:58:59Z
Foto: Bekas Ceceran Tanah Galian C di Desa Cemplang-Jawilan (stc)

SERANG | Warga Desa Cemplang dan para pengguna jalan mengleluhkan adanya aktifitas galian C, yang terletak di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang-Banten, tepatnya di jalan raya Cikande-Rangkas Bitung, Cemplang Jawilan.


Pasalnya, bekas ceceran tanah tersebut mengakibatkan jalan menjadi licin dan ngebul, hal itu di keluhkan warga yang berada sekitaran proyek, selain itu juga telah mengganggu kenyamanan hak pengguna jalan khususnya R2.


Seorang warga yang enggan di sebutkan namanya, mengungkapkan keluhananya terkait adanya aktifitas galian C tersebut.


"Saya tidak bisa berbuat apa-apa. Yah pak saya mah tinggal bingungnya aja tidak bisa berbuat apa-apa dan saya mah cuma kebagian ngebulnya doang gak bisa gimana-gimana. Kalau bicara mengganggu, itu sangat mengganggu pak," ungkapnya kepada awak media, Selasa (9/3/2021).


Berita Terkait:

https://www.serangtimur.co.id/2021/03/soal-galian-c-di-desa-cemplang-jawilan.html


Hal senada di ungkapkan oleh pengguna kendaraan R2 yang melintas di jalan tersebut. Dirinya mengatkan, bahwa sangat tidak nyaman dengan adanya aktifitas galian C itu. Selain mengakibatkan jalan menjadi ngebul juga membuat jalan menjadi bergelombang dan licin


"Sebenarnya ini sangat membuat tidak nyaman bagi pengguna jalan dan membahayakan karena jalan menjadi licin dan ngebul, apa lagi kalau hujan turun takutnya memakan korban jiwa," tukasnya.


Seperti kita ketahui bahwa menikmati suasana lingkungan yang layak, teratur, baik, aman dan tenang merupakan hak setiap orang dan pengguna jalan. Dari aspek legalitas-formal hal tersebut merupakan amanat Pasal 5 Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman serta Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No.22 tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.


PENULIS : Asep.Amz

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bekas Ceceran Tanah Galian C di Desa Cemplang Jawilan, Dikeluhkan Warga dan Pengguna Jalan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan