Bersama Kadindikbud, Kepala LPKA Tangerang Hadiri Rakor Pengembangan Sistem Pembelajaran Berkelanjutan bagi Anak di LPKA

serangtimur.co.id
Rabu, Maret 24, 2021 | 21:55 WIB Last Updated 2021-03-24T14:55:19Z

TANGERANG | Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang Setyo Pratiwi bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang H. Jamaluddin, M. Pd, menghadiri Rapat Koordinasi Pengembangan Sistem Pembelajaran Berkelanjutan bagi Anak di LPKA.


Kegiatan ini dalam rangka pemenuhan hak pendidikan bagi Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), tahun 2021, bertempat di Hotel Merlynn Park Jl. KH. Hasyim Ashari No. 29-31 Jakarta Pusat.


Kegiatan rakor tersebut diikuti sebanyak 98 Orang yang terdiri 33 Kepala LPKA di seluruh Indonesia, Perwakilan dari Puslitbang HAM, Balitbanghukum dan HAM, Perwakilan K/L terkait, Akademisi/Peneliti, KPAI, NGO, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas serta JFU di Lingkungan Direktorat Bimbingan kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Dirrektorat dan 33 Kepala Disdik kota/Kab/Provinsi perwakilan pada setiap LPKA di seluruh Indonesia, Rabu (24/03/2021).


Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki program Pengembangan Sistem Pembelajaran Berkelanjutan Bagi Anak di LPKA, yang merupakan Program Prioritas Nasional Meningkatkan kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda (PN 3 dan PP 5) dan berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2021.


Kepala LPKA Kelas I Tangerang Setyo Pratiwi mengatakan, bahwa Kegiatan ini, Dalam rangka pemenuhan hak Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2), setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

"Agar tidak terjadi diskriminasi pada Anak yang berkonflik dengan hukum maka LPKA wajib memenuhi hak-hak Anak selama menjalani masa pidananya," kata Kepala LPKA Tangerang Setyo Pratiwi.


Lanjut Setyo Pratiwi menjelaskan, Salah satu hak yang penting bagi Anak yang berkonflik dengan hukum adalah hak untuk memperoleh pendidikan. Pada Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya.

 

Selanjutnya Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.


Selain itu Undang-Undang RI No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 14 menyatakan bahwa Warga Binaan dan Anak diberikan hak memperoleh Pendidikan dan Undang-Undang RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Pasal 3 ditegaskan bahwa pendidikan bagi Anak tidak boleh terhenti selama menjalankan proses peradilan pidana serta pada Pasal 85 ayat (3) bahwa LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan dan pemenuhan hak lain sesuai dengan perundang-undangan.


Lebih jauh, Setyo Pratiwi mengungkapkan, untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi Anak dimaksud, pada tahun 2021 ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan didukung oleh Kementerian PPN/Bappenas memiliki program prioritas Pengembangan Sistem Pembelajaran Berkelanjutan Bagi Anak di LPKA.


"Oleh sebab itu, Pemenuhan Hak Pendidikan bagi Anak di LPKA dari 33 LPKA Seluruh Indonesia, yang sudah menyelenggarakan pendidikan baru 19 LPKA serta dengan mengingat masih banyak Anak usia sekolah yang belum mampu memenuhi persyaratan administrasif maupun substanstif dalam mengikuti Pendidikan Formal/Non Formal/Informal sesuai standar Pendidikan Nasional," ungkap Setyo Pratiwi.


Kontributor: Arie

Editor: Tians Arsy

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bersama Kadindikbud, Kepala LPKA Tangerang Hadiri Rakor Pengembangan Sistem Pembelajaran Berkelanjutan bagi Anak di LPKA

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan